Kasus Bus Transjakarta, Udar Pristono Merasa Dikorbankan Jokowi

Rabu, 21 Mei 2014 - 15:31 WIB
Kasus Bus Transjakarta, Udar Pristono Merasa Dikorbankan Jokowi
Kasus Bus Transjakarta, Udar Pristono Merasa Dikorbankan Jokowi
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengaku dikorbankan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta. Dalam kasus ini Udar sudah berstatus sebagai tersangka.

Menurutnya, pengadaan Bus Transjakarta merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang masuk tahun anggaran 2013 atas perintah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Sebetulnya saya di sini dibiarkan sendiri, menghadapi masalah yang sangat berat. Karena puluhan anggota dishub terperiksa. Bahkan lima orang tersangka," ujar Udar saat jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Atas dasar itu dia berharap Pemprov DKI Jakarta tak lepas tangan atas kasus yang dialaminya. Lanjutnya, selama ini Jokowi-Ahok diam terhadap masalah tersebut.

Pada kesempatan itu Udar mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya sempat dipanggil Jokowi-Ahok. Namun, dalam pertemuan tersebut justru keduanya tak menanyakan secara detail tentang proses pengadaan. Jokowi-Ahok, lanjutnya, terkesan no comment.

"Kami juga dibiarkan selama ini dan tidak ada hal-hal yang bisa meringankan beban kami," ungkapnya.

Udar menambahkan, dalam kasus ini dirinya meminta kepada pihak Kejaksaan Agung agar melakukan gelar perkara kembali berdasarkan dokumen yang sudah diserahkan. "Hal-hal yang sifatnya perdata ini menjadi kriminal. Kami ini kan PNS. Aturan-aturannya administrasi negara, kami bukan penjahat," tambahnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bus Transjakarta. Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.‬

Selain Udar, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain seperti Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Pemprov DKI, R Drajat A, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3749 seconds (0.1#10.140)