KPK Dalami Kasus BCA Melalui PNS Ditjen Pajak
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 2003.
Hari ini KPK memanggil tiga saksi untuk mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004 yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Hadi Purnomo, tersangka dalam kasus ini.
"Benar, ada beberapa saksi yang dipanggil," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/5/2014).
Tiga saksi yang dipanggil KPK yakni, Faozar Widyantara PNS Ditjen Pajak, Sutrisno Ali pensiunan PNS Ditjen Pajak dan Dedi Rudaedi PNS Ditjen Pajak.
Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya diduga merugikan negara sekitar Rp375 miliar. Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hari ini KPK memanggil tiga saksi untuk mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004 yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Hadi Purnomo, tersangka dalam kasus ini.
"Benar, ada beberapa saksi yang dipanggil," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/5/2014).
Tiga saksi yang dipanggil KPK yakni, Faozar Widyantara PNS Ditjen Pajak, Sutrisno Ali pensiunan PNS Ditjen Pajak dan Dedi Rudaedi PNS Ditjen Pajak.
Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya diduga merugikan negara sekitar Rp375 miliar. Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)