Suntik Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Tak Langgar HAM

Senin, 19 Mei 2014 - 03:04 WIB
Suntik Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Tak Langgar HAM
Suntik Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Tak Langgar HAM
A A A
JAKARTA - Pemberatan hukuman dengan pengebirian suntikan kimia bagi pelaku dewasa kekerasan seksual pada anak dinilai tak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini dinilai pantas, karena efek dari kekerasan seksual yang dialami anak-anak akan dirasakan seumur hidup.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pengebirian suntikan kimia merupakan pemberatan hukum. Hal ini dirasakan, karena Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang memberikan hukuman maksimal 15 tahun tidak berjakan efektif.

Menurut Arist, mengamati proses hukum yang terjadi pada pelaku dewasa seksual pada anak tidaklah maksimal. Hal ini tidak sebanding dengan korban yang terlaporkan trauma berkepanjangan akibat kekerasan seksual, bahkan banyak pelaku yang mendapatkan hukuman ringan bahkan di bebaskan.

"Ini tidak melanggar HAM. Karena suntik kebiri ini melalui suntik kimia, bukan suntik mematikan," tandansnya saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu 18 Mei 2014.

Melalui Instruksi Presiden (Inpers) yang disinyalir akan keluar dalam waktu dekat. Dapat dijadikan memontum untuk dilakukan perevisian UU perlindungan anak pasal E 81-82 dan pasal 292 KUHP pidana tentang pencabulan anak.

Dengan merekomendasikan perevisian hukuman minimal 20 tahun dan hukuman maksimal seumur hidup dengan pemberatan hukuman dengan pengebirian suntik kimia. hukuman ini diberikan oleh hakim tanpa terpisah dalam putusannya.

Maka, hal ini dapat menjadi pertimbangan DPR dan pemerintah dengan melihat jumlah kasus sepanjang 2010-2014‎ kejahatan seksual yang dialami anak dan dilakukan oleh orang dewasa sekitar mereka.

"‎Kita tidak bermaksud mencabut hak reproduksi seksualitas pada pelaku dewasa, tetapi ini tidak sebanding dengan trauma yang dialami anak sepanjang hidup mereka," ujarnya.

Arist menambahkan, hukuman pemberat ini dirasa dapat berjalan, karena melihat negara lain yang sudah menggunakan pengebirian secara kimia seperti Korea Selatan (Korsel), Polandia, Inggris dan Jerman. Sedangkan Turki, India dan Malaysia akan mengadopsi hukaman tersebut. Karena dirasakan tidak melanggar syariat agama.

Diharapkan, DPR bersama pemerintah dapat maksimal dalam kurun waktu yang singkat untuk segera melakukan revisi. Hal ini sangat dibutuhkan atas banyaknya kasus dan proses hukum yang terus berjalan.

"Inpers ditargetkan keluar awal Juni dan masih ada waktu 4-5 bulan lagi untuk DPR," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan, DPR dapat melakukan pertimbangan dalam revisi UU Perlindungan Anak dengan pengebirian suntikan kimia. Karena hal ini dinilai sangat pantas diberlakukan kepada pelaku dewasa, guna mencegah perbuatan yang sama di waktu yang akan datang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5818 seconds (0.1#10.140)