Kejati cegah putra Syarif Hasan ke luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera melayangkan surat cegah terhadap Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Riefan merupakan putra dari Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan. "Hari ini saya kirim surat untuk minta pencegahan melalui Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Permintaan cegah dilakukan menyusul status tersangka Riefan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Adi menegaskan, penetapan Riefan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sudah cukup. Dugaan keterlibatan Riefan terungkap setelah Kejaksaan menetapkan seorang office boy PT Rifuel, Hendra Saputra, sebagai tersangka dalam kasus Videdotron.
"Setelah tim jaksa penyidik berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum, ini sudah cukup bukti permulaan. Kami hari ini nyatakan dia (Riefan) tersangka," katanya.
Riefan merupakan putra dari Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan. "Hari ini saya kirim surat untuk minta pencegahan melalui Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Permintaan cegah dilakukan menyusul status tersangka Riefan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Adi menegaskan, penetapan Riefan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sudah cukup. Dugaan keterlibatan Riefan terungkap setelah Kejaksaan menetapkan seorang office boy PT Rifuel, Hendra Saputra, sebagai tersangka dalam kasus Videdotron.
"Setelah tim jaksa penyidik berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum, ini sudah cukup bukti permulaan. Kami hari ini nyatakan dia (Riefan) tersangka," katanya.
(dam)