KPK telusuri dugaan TPPU Hadi Purnomo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri bukti-bukti dugaan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya masih mendalami kepastian wajar atau tidak wajar harta kekayaan Hadi senilai Rp38,8 miliar yang tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 9 Februari 2010.
Penyidik sudah melakukan penelusuran aset atau harta kekayaan untuk mencocokan dengan kepemilikan sebenarnya. Dia menuturkan, bila ditemukan ada unsur TPPU, KPK bisa menerapkan Undang-undang (UU) TPPU kepada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
"Masih didalami, masih kita telusuri (bukti-buktinya), bukan belum (TPPU) ya," kata Abraham di Balai Kartini, Jakarta, Kamis 15 Mei 2014.
Sebelumnya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 21 April dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu 2002-2004, terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) BCA, tahun pajak 1999.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya masih mendalami kepastian wajar atau tidak wajar harta kekayaan Hadi senilai Rp38,8 miliar yang tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 9 Februari 2010.
Penyidik sudah melakukan penelusuran aset atau harta kekayaan untuk mencocokan dengan kepemilikan sebenarnya. Dia menuturkan, bila ditemukan ada unsur TPPU, KPK bisa menerapkan Undang-undang (UU) TPPU kepada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
"Masih didalami, masih kita telusuri (bukti-buktinya), bukan belum (TPPU) ya," kata Abraham di Balai Kartini, Jakarta, Kamis 15 Mei 2014.
Sebelumnya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 21 April dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu 2002-2004, terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) BCA, tahun pajak 1999.
(maf)