Timsel KPU Blitar dilaporkan ke KPU Jatim

Kamis, 15 Mei 2014 - 01:06 WIB
Timsel KPU Blitar dilaporkan...
Timsel KPU Blitar dilaporkan ke KPU Jatim
A A A
Sindonews.com - Hasil seleksi 20 besar calon komisioner (KPU) 2014-2019 Kabupaten Blitar dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur. Proses rekrutmen yang ditempuh tim seleksi KPU Kabupaten Blitar dinilai sarat rekayasa dan melanggar Peraturan KPU No 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU.

Karenanya puluhan orang yang mengatasnamakan Komite Bersama Rakyat (KBR) menuntut pembubaran tim seleksi KPU. "Kami juga menuntut KPU Provinsi untuk menghentikan proses seleksi wawancara. Kemudian juga menganulir 20 nama yang telah diumumkan ke publik, " ujar juru bicara KBR Imam Faturohman kepada wartawan, kemarin.

Massa mendatangi Kantor Kesbanglinmas Pemkab Blitar. Sebab Kesbanglinmas secara kelembagaan merupakan fasilitator seleksi KPU. "Dalam kasus ini Kesbanglinmas kita berikan tembusan laporanya, "jelas Imam.

Di depan Kepala Kesbanglinmas Mujianto, massa juga menuntut pertanggungjawaban KPU Provinsi Jatim. KPU provinsi dianggap turut memiliki saham terjadinya masalah di Kabupaten Blitar. Jika tidak mampu menyelesaikan, Imam meminta para komisioner KPU Provinsi Jatim untuk mundur.

"Tim seleksi KPU Kabupaten Blitar harus meminta maaf secara terbuka. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah melakukan kebohongan publik, "terang Imam.

Data kecurangan mulai proses ujian tulis, hasil nilai tes kesehatan dan psikologi dibeber. Di antaranya keterlibatan dua orang peserta siluman. Dua orang peserta ujian yang telah gagal tes administrasi ditarik kembali tim seleksi untuk mengikuti ujian tulis. Puncaknya pada proses penyaringan 55 orang menjadi 20 orang.

Dua orang peserta dengan skor lebih besar diganti dua orang peserta lain yang memiliki bobot nilai lebih rendah. Tim seleksi memilih menggunakan mekanisme voting daripada mengikuti petunjuk tekhnis (juknis) Peraturan KPU No 2 Tahun 2013 yang seharusnya menggunakan urutan skor.

Dari Kesbanglinmas, massa KBR juga mendatangi Kantor KPU dan Kantor tim seleksi 2014-2019.
Selain ditembuskan ke Kesbanglinmas, laporan kecurangan tim seleksi KPU Kabupaten Blitar juga ditembuskan ke KPU Pusat, DKPP, dan KPU Kabupaten Blitar.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Blitar Zaenal Arifin mengatakan tidak semudah itu proses seleksi dihentikan.

Sebab pihaknya sudah melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku. Terkait digunakannya mekanisme voting dan berakibat digantinya dua peserta yang berskor lebih tinggi, kata Zaenal untuk memenuhi kuota perempuan.

"Kita sudah melaksanakan proses secara transparan. Jadi tidak semudah itu menghentikan proses yang berjalan. Selain itu provinsi tentu akan melakukan klarifikasi, "ujarnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7667 seconds (0.1#10.140)