Elite Demokrat ogah komentari status tersangka Sutan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin enggan memberi komentar atas ditetapkannya politikus Demokrat Sutan Bhatoegana, sebagai tersangka.
Sutan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
"Biarkan, jangan saya melakukan komentar, itu adalah bagian proses hukum yang wajib kita hormati," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) ini, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sutan resmi jadi tersangka oleh KPK. Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyampaikan, Ketua Komisi VII DPR itu diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang (UU) 31 99, diubah UU 20 2001 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sutan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
"Biarkan, jangan saya melakukan komentar, itu adalah bagian proses hukum yang wajib kita hormati," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) ini, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sutan resmi jadi tersangka oleh KPK. Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyampaikan, Ketua Komisi VII DPR itu diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang (UU) 31 99, diubah UU 20 2001 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)