Jadi tersangka, Udar Pristono seret BPK

Selasa, 13 Mei 2014 - 13:47 WIB
Jadi tersangka, Udar...
Jadi tersangka, Udar Pristono seret BPK
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ternyata tak mau serta merta terseret sendiri dalam kasus pengadaan bus Transjakarta 2013. Udar menyebut pengadaan bus Transjakarta telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BPK berbulan-bulan di kantor saya lho, periksa. Jumlah 125 bus Transjakarta yang sudah dijalankan sudah diperiksa BPK. Itu kerugian negara malah di situ. Kami dibantu dong BPK ini," kata Udar di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Udar menjelaskan, pengadaan bus secara keseluruhan berjumlah 656 bus yang dilakukan dalam 14 paket pada tahun 2013.

"Dari 14 bagian, jadi dua bagian yaitu 4 paket dilakukan di 2013 dan 10 paket di tahun 2014. Tahun 2013 sudah selesai serah terima 125 bus dan sudah diperiksa BPK," jelas Udar.

Udar berharap, atas dasar fakta audit yang dilakukan, BPK bisa membantu dirinya dan teman-temannya yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Kami berharap BPK bisa membantu menjelaskan ke Kejaksaan Agung," kata Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8162 seconds (0.1#10.140)