Ahok tidak ingin campuri kasus bus Transjakarta
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 201
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok menyerahkan persoalan itu kepada penegak hukum. "
"Kami enggak mau campuri urusan hukum lah ya. Kami tunggu saja proses hukum bagaimana. Saya nggak mau urusan hukumlah" ujarnya di Balai Kota, Senin (12/5/2014).
Disinggung mengenai kesiapan petinggi DKI itu jika dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi, Ahok menegaskan kesiapannya.
"Kalau dipanggil, kita datang dong. Kami juga enggak tahu banyak kan, kami hanya kebijakannya kan. Kami enggak tahu banyak pengadaannya. Yang banyak tahu kan inspektorat, BPKP lebih tahu" ujarnya.
Ahok mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. "Aku tidak pernah harapkan orang masuk penjara, bersih-bersih saja," ujarnya
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok menyerahkan persoalan itu kepada penegak hukum. "
"Kami enggak mau campuri urusan hukum lah ya. Kami tunggu saja proses hukum bagaimana. Saya nggak mau urusan hukumlah" ujarnya di Balai Kota, Senin (12/5/2014).
Disinggung mengenai kesiapan petinggi DKI itu jika dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi, Ahok menegaskan kesiapannya.
"Kalau dipanggil, kita datang dong. Kami juga enggak tahu banyak kan, kami hanya kebijakannya kan. Kami enggak tahu banyak pengadaannya. Yang banyak tahu kan inspektorat, BPKP lebih tahu" ujarnya.
Ahok mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. "Aku tidak pernah harapkan orang masuk penjara, bersih-bersih saja," ujarnya
(dam)