Berantas narkoba dengan ubah persepsi pecandu
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mencanangkan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, dengan tujuan mengubah paradigma masyarakat dalam penanganan kasus narkotika, yakni melalui kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi.
Kasi Media Tradisional Deputi Bidang Pencegahan BNN, Ahmad Soleh mengatakan, pihaknya selalu melakukan kampanye sosialisasi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada masyarakat.
"Kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu narkoba amat penting karena secara global masyarakat beranggapan, kecanduan narkoba adalah pelanggaran serius dan pelakunya diberi hukuman penjara," ungkap Ahmad saat menggelar diskusi di Kantor Bens Radio, Jagakarsa Raya, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Menurut dia, media massa merupakan salah satu pilar yang berpotensi menyebarkan informasi tentang isu-isu narkoba kepada masyarakat secara luas dan efektif.
Ahmad menambahkan, dampak yang diharapkan dari kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi pengguna narkoba adalah, pengguna narkoba yang selama ini bersembunyi dapat keluar dan tidak takut dihukum penjara, untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan.
"Kedua dapat memberikan pemahaman persepsi yang sama kepada masyarakat maupun para penegak hukum, bahwa pidana rehabilitasi adalah hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna dalam menyongsong kehidupan masa depannya," paparnya.
Kemudian, lanjut Ahmad, kebijakan tersebut juga dapat menurunkan prevalensi pengguna narkoba sebagai indikator tingkat keberhasilan menangani masalah peredaran narkotika di Indonesia.
"Pemikiran ini diharapkan menjadi salah satu strategi jitu untuk mengatasi permasalahan tersebut, demi terwujudnya Indonesia Bebas Narkoba 2015," tegasnya.
Dia pun berharap, dengan gencarnya media mempublikasikan kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi, dapat mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia secara bersama-sama. "Khususnya dalam mencegah dan menyelamatkan pengguna narkoba," tandas Ahmad.
Kasi Media Tradisional Deputi Bidang Pencegahan BNN, Ahmad Soleh mengatakan, pihaknya selalu melakukan kampanye sosialisasi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada masyarakat.
"Kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu narkoba amat penting karena secara global masyarakat beranggapan, kecanduan narkoba adalah pelanggaran serius dan pelakunya diberi hukuman penjara," ungkap Ahmad saat menggelar diskusi di Kantor Bens Radio, Jagakarsa Raya, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Menurut dia, media massa merupakan salah satu pilar yang berpotensi menyebarkan informasi tentang isu-isu narkoba kepada masyarakat secara luas dan efektif.
Ahmad menambahkan, dampak yang diharapkan dari kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi pengguna narkoba adalah, pengguna narkoba yang selama ini bersembunyi dapat keluar dan tidak takut dihukum penjara, untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan.
"Kedua dapat memberikan pemahaman persepsi yang sama kepada masyarakat maupun para penegak hukum, bahwa pidana rehabilitasi adalah hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna dalam menyongsong kehidupan masa depannya," paparnya.
Kemudian, lanjut Ahmad, kebijakan tersebut juga dapat menurunkan prevalensi pengguna narkoba sebagai indikator tingkat keberhasilan menangani masalah peredaran narkotika di Indonesia.
"Pemikiran ini diharapkan menjadi salah satu strategi jitu untuk mengatasi permasalahan tersebut, demi terwujudnya Indonesia Bebas Narkoba 2015," tegasnya.
Dia pun berharap, dengan gencarnya media mempublikasikan kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi, dapat mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia secara bersama-sama. "Khususnya dalam mencegah dan menyelamatkan pengguna narkoba," tandas Ahmad.
(maf)