Rachmat Yasin resmi tersangka

Kamis, 08 Mei 2014 - 20:59 WIB
Rachmat Yasin resmi tersangka
Rachmat Yasin resmi tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka dugaan suap pemberian rekomendasi alih fungsi lahan hutan dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur).

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK sudah melakukan gelar perkara (ekspose) sehingga disimpulkan Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan. RY (Rachmat Yasin) selaku bupati Bogor ditetapakn sebagai tersangka penerima," Kata saat jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014) malam.

Rachmat diduga menerima suap untuk mengesahkan rekonendasi tukar menukar lahan seluas 2.754 hektare di Bogor. Rachmat disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemeberantasan Korupsi Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, KPK menangkap Rachmat Yasin di Perumahan Yasmin, Bogor, pada hari pada Rabu 7 Mei malam sekitar pukul 19.00 WIB.

KPK juga mengamankan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin (MZ), serta pihak swasta bernama Franciskus Xaverius Yohan (FXY). FXY dan MZ diamankan dari sebuah Restoran di Sentul pukul 16.15 WIB.

Saat operasi tangkap tangan dilakukan, KPK juga mengamankan seorang sopir, ajudan dan seorang perempuan berjilbab. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita uang yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7516 seconds (0.1#10.140)