Rachmat Yasin resmi tersangka

Kamis, 08 Mei 2014 - 20:59 WIB
Rachmat Yasin resmi...
Rachmat Yasin resmi tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka dugaan suap pemberian rekomendasi alih fungsi lahan hutan dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur).

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK sudah melakukan gelar perkara (ekspose) sehingga disimpulkan Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan. RY (Rachmat Yasin) selaku bupati Bogor ditetapakn sebagai tersangka penerima," Kata saat jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014) malam.

Rachmat diduga menerima suap untuk mengesahkan rekonendasi tukar menukar lahan seluas 2.754 hektare di Bogor. Rachmat disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemeberantasan Korupsi Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, KPK menangkap Rachmat Yasin di Perumahan Yasmin, Bogor, pada hari pada Rabu 7 Mei malam sekitar pukul 19.00 WIB.

KPK juga mengamankan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin (MZ), serta pihak swasta bernama Franciskus Xaverius Yohan (FXY). FXY dan MZ diamankan dari sebuah Restoran di Sentul pukul 16.15 WIB.

Saat operasi tangkap tangan dilakukan, KPK juga mengamankan seorang sopir, ajudan dan seorang perempuan berjilbab. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita uang yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
(hyk)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Jadwal Resmi Libur Sekolah...
Jadwal Resmi Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved