BPJS Kesehatan gandeng perusahaan asuransi kesehatan komersil
A
A
A
Sindonews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan perusahaan asuransi komersial melalui skema Coordination of Benefit (CoB).
Tujuan kerja sama ini untuk meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, CoB merupakan proses dua atau lebih penanggung (payer) menanggung orang yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama.
Melalui mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan manfaat lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. "Khususnya pelayanan nonmedis seperti naik kelas perawatan, perawatan lanjut ekslusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan jika dalam keadaan darurat," tandasnya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Rabu 7 Mei 2014.
Saat ini ada enam asuransi swasta seperti PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Asuransi AXA Financial Indonesia dan PT Inhealth.
Di tempat yang sama, penerima iuran peserta CoB dibedakan menjadi dua kelompok yaitu badan usaha atau individu yang membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan.
"Perusahaan asuransi swasta menerima nomer virtual account. Dari masing-masing badan usaha dan peserta individu. Selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 per bulan," katanya.
Pada pelayanan tingkat lanjutan, jika pelayanna kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan akan bertindak sebagai pembayar pertama. Sedangkan apabila pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, maka perusahaan asuransi swasta bertindak sebagai pembayar utama.
Tujuan kerja sama ini untuk meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, CoB merupakan proses dua atau lebih penanggung (payer) menanggung orang yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama.
Melalui mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan manfaat lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. "Khususnya pelayanan nonmedis seperti naik kelas perawatan, perawatan lanjut ekslusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan jika dalam keadaan darurat," tandasnya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Rabu 7 Mei 2014.
Saat ini ada enam asuransi swasta seperti PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Asuransi AXA Financial Indonesia dan PT Inhealth.
Di tempat yang sama, penerima iuran peserta CoB dibedakan menjadi dua kelompok yaitu badan usaha atau individu yang membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan.
"Perusahaan asuransi swasta menerima nomer virtual account. Dari masing-masing badan usaha dan peserta individu. Selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 per bulan," katanya.
Pada pelayanan tingkat lanjutan, jika pelayanna kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan akan bertindak sebagai pembayar pertama. Sedangkan apabila pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, maka perusahaan asuransi swasta bertindak sebagai pembayar utama.
(dam)