Mabes Polri tetapkan 379 tersangka pelanggar pemilu

Kamis, 08 Mei 2014 - 03:01 WIB
Mabes Polri tetapkan...
Mabes Polri tetapkan 379 tersangka pelanggar pemilu
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri menetapkan 379 orang sebagai tersangka, karena terlibat dalam tindak pidana pemilu pada pemilihan legislatif (pileg) beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, para tersangka merupakan hasil penyidikan yang dilakukan petugas kepolisian.

Dari data yang berhasil dihimpun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bareskrim Mabes Polri terkait dengan penanganan Pileg 2014, jumlah kasus yang ditangani hingga 6 Mei berjumlah 286 kasus, dengan total tersangka 379 orang.

Mereka terdiri dari kepala desa yang melakukan pelanggaran pada saat proses kampanye sebanyak 12 orang, tim sukses sebanyak 98 orang, kemudian yang melibatkan calon anggota legislatif (caleg) 66 orang. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 83 orang.

"Termasuk PNS, pengurus partai dan penyelenggara sendiri. Jadi totalnya 379 orang. Jenis pelanggaran yang dilakukan berupa perusakan alat peraga, kampanye di luar jadwal. Melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Kemudian, dugaan melakukan perubahan hasil suara yang ada," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh kasus pelanggaran yang terjadi masih didominasi money politics sebanyak 77 kasus, kemudian mencoblos lebih dari satu kali 44 kasus. Kampanye di luar jadwal sebanyak 22 kasus dan sebagainya.

"Beberapa kasus lainnya bervariasi seperti kampanye menggunakan fasilitas negara, atau pemerintah, tempat pendidikan, sarana ibadah, perusakan alat peraga, tampaknya di luar jadwal," kata Kombes Pol Agus Rianto, di Jakarta, Rabu 7 Mei 2014.

Agus menjelaskan, setiap laporan yang masuk dan diproses penyidik tentunya sudah melalui kajian sentra Gakumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Sentra gakumdu di wilayah pusat ada di Bawaslu sementara di daerah terdapat di kantor Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota.

Dari 286 kasus, kata dia, yang masih dalam proses penyidikan sebanyak 192 kasus. Kemudian yang dilimpahkan ke penuntut umum dan dilakukan penelitian sebanyak 12 kasus.

Sedangkan, yang dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan juga sudah dilimpahkan Polri tahap dua ke penuntut umum sebanyak 62 kasus. Sisanya, ada 20 kasus yang di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

"Kita masih terus lakukan penyeldiikan thdp kasus-kasus yang ditangani dan berharap ada penuntasannya sehingga menjelang pelaksanaan pilpres yang mulai dilaksanan bulan depan kita sudah tuntas menangani kasus-kasus yang berlangsung," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0668 seconds (0.1#10.140)