Setelah Waryono Karno, KPK bidik Jero Wacik

Rabu, 07 Mei 2014 - 20:43 WIB
Setelah Waryono Karno,...
Setelah Waryono Karno, KPK bidik Jero Wacik
A A A
Sindonews.com - Setelah kembali menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunana dana di Kesetjenan ESDM tahun anggaran (TA) 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membidik Menteri ESDM Jero Wacik.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Waryono selaku Sekjen sebagai tersangka penerima gratifikasi dan/atau suap terkait kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM. Waryono diduga melanggar Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunana dana di Kesetjenan ESDM tahun anggaran (TA) 2012 ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan beberapa kali gelar perkara (ekspose). Dari penyelidikan tersebut disimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan dengan penetapan Waryono sebagai tersangka.

Dia memastikan penyidik akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk membidik keterlibatan pihak lain. Apalagi atasan Waryono yakni Menteri ESDM Jero Wacik dan biro di bawah Sekjen tentu mengetahui pengunaan anggarannya.

"Tidak hanya WK ya. Ini baru permulaan. Pihak lain yang terlibat itu kan masih dikembangkan, dilihat apakah atasannya WK, samping, bawahan WK, pihak swasta. Siapapun. Ini tergantung dari penyidk apakah menemukan ada dua alat bukti yang cukup bahwa ada pihak-pihak lain yang terlibat," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/5/14).

Kepada Waryono, KPK menyangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Dari dua pasal tersebut jelas Waryono diduga menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.

Untuk TA 2012 anggaran Kesetjenan ESDM ini bernilai sekira Rp25 miliar. Penggunaan anggaran terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa. Tiga di antaranya yakni sosialisasi energi dan sumber daya mineral, sosilisasi hemat energi, dan perawatan kantor sekjen.

"Akibat perbuatan tersangka WK ini negara dirugikan sementara Rp9,8 miliar. Jadi ada dugaan mark up (penggelembungan harga)," tuturnya.

Johan melanjutkan, sebagai anggaran kesetjenan maka bisa dipastikan persetujuan anggaran ini dilakukan oleh Waryono. Menurut Johan, bila berkaca pada kasus pengadaan lain yang ditangani KPK, tentu ada pihak swasta yang bekerja sama dengan Setjen untuk pelaksanaan dua kegiatan yakni sosialisasi energi dan sumber daya mineral serta sosialisasi hemat energi.

Ditambahkannya, ke depannya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Baik dari kesetjenan, pejabat ESDM, dan pihak swasta. Termasuk bisa saja ada pemeriksaan Jero Wacik. Selain itu pencegahan terhadap pihak terkait akan dilakukan KPK dalam waktu dekat.

"Jika diperlukan keterangannya oleh penyidik maka Pak Jero Wacik akan dipanggil. Tapi sampai hari ini belum ada jadwalnya. Sampai sore ini pukul 16.00 WIB belum ada pencegahan," bebernya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6661 seconds (0.1#10.140)