Temuan KPAI, tren kekerasan seksual anak meningkat

Selasa, 06 Mei 2014 - 17:32 WIB
Temuan KPAI, tren kekerasan...
Temuan KPAI, tren kekerasan seksual anak meningkat
A A A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menemukan tren kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan pertahun sebesar 20 persen hingga 30 persen.

Ketua KPAI Asrorun Ni'am menjelaskan, data pengaduan yang masuk ke KPAI sejak tahun 2011 tercatat sebanyak 329 kasus kekerasan, pada tahun 2012 naik menjadi 746 kasus, dan pada tahun 2013 menjadi 525 kasus, atau setara dengan rata-rata 45 anak mengalami kekerasan seksual setiap bulannya.

"Terdapat hasil riset yang dilakukan Yayasan Kita dan Buah Hati pada tahun 2013 menemukan sekitar 76 persen dari 2.818 siswa SD kelas 4-6 sudah pernah mengakses materi pornografi melalui online," kata Asrorun usai menggelar FGD bersama Kemenkominfo dan Mabes Polri di KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014)).

Menurut Asrorun, kecenderungan pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang yang terbiasa mengkonsumsi video porno. Bahkan, pelaku memiliki koleksi foto porno ataupun video porno lainnya.

"Sehingga peran pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran situs pornografi ataupun penyebaran foto porno melalui online harus menjadi perhatian khusus bagi semua yang memiliki kepentingan," jelasnya.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur e-Bussines Kementerian Komunikasi dan Informasi Azhar Hasyim mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terkait dengan peredaran video porno maupun situs-situs porno lainnya yang beredar via online.

"Dari November 2013 hingga April 2014 total situs pornografi yang kita blokir sudah 813.303 situs porno. Itu terdiri dari situs porno internasional, aduan masyarakat, dan temuan dari tim internal di Kemenkominfo."

"Perkembangannya sangat cepat, kita blokir, besok sudah ada lagi yang baru. Makanya kami harap bagi yang menemukan (situs porno) harap melaporkan ke email : [email protected]," sambungnya.

Dirinya berharap, ada peran serta dari masyarakat secara luas, termasuk para orangtua agar dapat melaporkan ke Kemenkominfo, jika memang masih ditemukan situs-situs berbau pornografi yang terus menjamur tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)