Kasus SKK Migas, KPK tunggu expose jaksa
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Dengan berakhirnya vonis tersebut, KPK tetap akan menyelidiki kasus itu untuk menyasar pihak lain yang terlibat, termasuk penyuap dan penerima. Untuk hal itu, KPU masih menunggu hasil expose JPU pasca putusan terhadap Rudi.
"Kami sedang menunggu expose dari teman-teman penuntut (JPU) untuk kemudian dijadikan dasar bagi pimpnan KPK, apakah perlu ditindaklanjuti, kalau ditindaklanjuti, yang mana yang perlu ditindaklanjuti," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Terkait kemungkinan banding yang bakal diambil KPK atas vonis Rudi, katanya, hal itu menjadi kewenangan JPU pada KPK. "Kayaknya sih usulan dari JPU-nya tidak banding karena sudah memenuhi dua per tiga," ujarnya.
Rencana KPK melakukan gelar perkara untuk menyelidiki pihak lain, termasuk stakeholder diduga sejumlah anggota Komisi V DPR. Pihaknya bisa menggunakan rumusan kesaksian dari Rudi maupun saksi lain, sebagai pertimbangan hakim maupun JPU melakukan expose.
"Di situ kan yang menarik ada cukup banyak saksi-saksi yang mengkonfirmasi dan mengklarifikasi ada pihak lain yang terlibat disitu. Nah itu lah mungkin bisa dijadikan dasar," ucapnya.
Dikonfirmasi keterlibatan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, pria yang akrab disapa BW ini menyatakan masih menunggu hasil expose dari JPU KPK. Katanya, Jaksa pada KPK masih meminta waktu tujuh hari untuk menentukan banding atau tidaknya atas vonis Rudi. Kata BW, KPK tetap mengejar pihak lain. "Siapapun yang ada dalam (expose) situ pokoknya," tambahnya.
Dengan berakhirnya vonis tersebut, KPK tetap akan menyelidiki kasus itu untuk menyasar pihak lain yang terlibat, termasuk penyuap dan penerima. Untuk hal itu, KPU masih menunggu hasil expose JPU pasca putusan terhadap Rudi.
"Kami sedang menunggu expose dari teman-teman penuntut (JPU) untuk kemudian dijadikan dasar bagi pimpnan KPK, apakah perlu ditindaklanjuti, kalau ditindaklanjuti, yang mana yang perlu ditindaklanjuti," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Terkait kemungkinan banding yang bakal diambil KPK atas vonis Rudi, katanya, hal itu menjadi kewenangan JPU pada KPK. "Kayaknya sih usulan dari JPU-nya tidak banding karena sudah memenuhi dua per tiga," ujarnya.
Rencana KPK melakukan gelar perkara untuk menyelidiki pihak lain, termasuk stakeholder diduga sejumlah anggota Komisi V DPR. Pihaknya bisa menggunakan rumusan kesaksian dari Rudi maupun saksi lain, sebagai pertimbangan hakim maupun JPU melakukan expose.
"Di situ kan yang menarik ada cukup banyak saksi-saksi yang mengkonfirmasi dan mengklarifikasi ada pihak lain yang terlibat disitu. Nah itu lah mungkin bisa dijadikan dasar," ucapnya.
Dikonfirmasi keterlibatan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, pria yang akrab disapa BW ini menyatakan masih menunggu hasil expose dari JPU KPK. Katanya, Jaksa pada KPK masih meminta waktu tujuh hari untuk menentukan banding atau tidaknya atas vonis Rudi. Kata BW, KPK tetap mengejar pihak lain. "Siapapun yang ada dalam (expose) situ pokoknya," tambahnya.
(maf)