BPJS Kesehatan akan telusuri pemotongan dana kapitasi
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 32/2014 tentang Pengaturan Dana Kapitasi sudah diterbitkan. Tetapi, dalam kenyataannya belum dapat diimplementasikan dengan baik.
Direktur Hukum dan Hubungan Antar lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan, tidak ada regulasi di tingkat pemerintah pusat yang mengatur pemotongan dana kapitasi .
"Setahu saya tidak ada. Namun, jika dari hasil survei didapat maka temuan ini harus saya pahami lebih jelas dan mendalam," katanya saat dihubungi SINDO, Kamis (1/5/2014).
Selain itu, terkait dengan dana kapitasi yang belum dibayarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada Puskesmas hal tersebut, sesuai dengan UU Keuangan Negara bahwa semua penerimaan daerah harus disetor ke kas daerah.
Operasional Puskesmas dibiayai oleh APBD, dengan Pepres Nomor 32/2014 di dalamnya diatur bahwa Puskesmas non BLUD dapat memanfaatkan dana kapitasi yang diterima dari BPJS kesehatan dengan perencanaan, penatausahaan dan pertanggung jawaban tetap.
"Terkait pemotongan faskes, jika tidak ada dasar hukum yang kuat tentunya menjadi 'concern' insitusi pengawasan untuk mengawasi dan memeriksanya," tegasnya.
Direktur Hukum dan Hubungan Antar lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan, tidak ada regulasi di tingkat pemerintah pusat yang mengatur pemotongan dana kapitasi .
"Setahu saya tidak ada. Namun, jika dari hasil survei didapat maka temuan ini harus saya pahami lebih jelas dan mendalam," katanya saat dihubungi SINDO, Kamis (1/5/2014).
Selain itu, terkait dengan dana kapitasi yang belum dibayarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada Puskesmas hal tersebut, sesuai dengan UU Keuangan Negara bahwa semua penerimaan daerah harus disetor ke kas daerah.
Operasional Puskesmas dibiayai oleh APBD, dengan Pepres Nomor 32/2014 di dalamnya diatur bahwa Puskesmas non BLUD dapat memanfaatkan dana kapitasi yang diterima dari BPJS kesehatan dengan perencanaan, penatausahaan dan pertanggung jawaban tetap.
"Terkait pemotongan faskes, jika tidak ada dasar hukum yang kuat tentunya menjadi 'concern' insitusi pengawasan untuk mengawasi dan memeriksanya," tegasnya.
(kri)