Antasari minta Andi Nurpati tak perlu sewot
A
A
A
Sindonews.com - Boyamin Saiman, kuasa hukum terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, meminta Presiden atau Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Nurpati, tidak perlu sewot menanggapi pernyataannya.
Pernyataan pihak Antasari yang dimaksud adalah, mengenai rencana peninjauan kembali (PK) kedua yang akan diajukan setelah Presiden SBY lengser dari jabatannya.
"Penguasa dan Andi Nurpati tidak perlu sewot dan tidak perlu tersinggung, kami mohon instropeksi dan mohon Ampun kepada Tuhan," ujar Boyamin Saiman kepada Sindonews, Kamis (1/5/2014).
Boyamin pun menantang Andi Nurpati untuk membuktikan bahwa Antasari Azhar bukan korban kriminalisasi penguasa. "Kalau merasa terusik dan tidak nyaman dengan statemenku, tolong buktikan dengan argumen yang jelas bahwa kasus AA (Antasari Azhar) tidak terkait dengan kriminalisasi," tutur Boyamin.
"Karena semua masyarakat menyatakan AA korban kriminalisasi karena bukti-bukti yang lemah tapi tetap dipaksakan divonis bersalah. Dalam kasus pembunuhan di manapun, baju korban selalu jadi barang bukti utama," imbuhnya.
Menurutnya, belum bicara bukti antara peluru dengan pistol tidak cocok, juga awalnya dituduh motif terkait SMS. Tapi nyatanya SMS tidak ada print out-nya dan dicari di operator Telkomsel tidak ada.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya percaya jika lembaga peradilan dan Mahkamah Agung (MA) masih rentan intervensi kekuasaan. Itu mengapa pihaknya akan mengajukan PK yang kedua setelah Presiden SBY lengser dari jabatannya.
"Kami tidak mau gambling maju PK sekarang. Di sisi lain memang kita butuh waktu sekitar enam bulan untuk mematangkan memori PK," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar bakal mengajukan PK yang kedua ke MA, setelah Presiden SBY lengser dari jabatannya nanti.
Menanggapi hal itu, Andi Nurpati kembali balik bertanya. Menurutnya, jika memang pihak Antasari punya rencana, tak perlu menunggu SBY lengser dari jabatannya. "Apa hubungannya? Ya apa hubungannya dengan Pak SBY setelah lengser, ya ajuin saja," ujar Andi di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 28 April 2014 malam.
Dia pun membantah bahwa kasus yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berhubungan dengan SBY. "Apa urusannya dengan Pak SBY kasusnya? Karena kan yang kita tahu nih ya, terpublish, urusannya Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran itu (Nasrudin Zulkarnaen)," tegas Andi.
"Ya urusan dengan mereka, apa urusannya dengan SBY? Kan terlalu jauh gitu. Urusan bisnis perusahaan dengan urusan KPK yang ada kaitannya dengan masalah perempuan, kan gitu. Terlalu jauh," imbuhnya.
Pernyataan pihak Antasari yang dimaksud adalah, mengenai rencana peninjauan kembali (PK) kedua yang akan diajukan setelah Presiden SBY lengser dari jabatannya.
"Penguasa dan Andi Nurpati tidak perlu sewot dan tidak perlu tersinggung, kami mohon instropeksi dan mohon Ampun kepada Tuhan," ujar Boyamin Saiman kepada Sindonews, Kamis (1/5/2014).
Boyamin pun menantang Andi Nurpati untuk membuktikan bahwa Antasari Azhar bukan korban kriminalisasi penguasa. "Kalau merasa terusik dan tidak nyaman dengan statemenku, tolong buktikan dengan argumen yang jelas bahwa kasus AA (Antasari Azhar) tidak terkait dengan kriminalisasi," tutur Boyamin.
"Karena semua masyarakat menyatakan AA korban kriminalisasi karena bukti-bukti yang lemah tapi tetap dipaksakan divonis bersalah. Dalam kasus pembunuhan di manapun, baju korban selalu jadi barang bukti utama," imbuhnya.
Menurutnya, belum bicara bukti antara peluru dengan pistol tidak cocok, juga awalnya dituduh motif terkait SMS. Tapi nyatanya SMS tidak ada print out-nya dan dicari di operator Telkomsel tidak ada.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya percaya jika lembaga peradilan dan Mahkamah Agung (MA) masih rentan intervensi kekuasaan. Itu mengapa pihaknya akan mengajukan PK yang kedua setelah Presiden SBY lengser dari jabatannya.
"Kami tidak mau gambling maju PK sekarang. Di sisi lain memang kita butuh waktu sekitar enam bulan untuk mematangkan memori PK," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar bakal mengajukan PK yang kedua ke MA, setelah Presiden SBY lengser dari jabatannya nanti.
Menanggapi hal itu, Andi Nurpati kembali balik bertanya. Menurutnya, jika memang pihak Antasari punya rencana, tak perlu menunggu SBY lengser dari jabatannya. "Apa hubungannya? Ya apa hubungannya dengan Pak SBY setelah lengser, ya ajuin saja," ujar Andi di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 28 April 2014 malam.
Dia pun membantah bahwa kasus yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berhubungan dengan SBY. "Apa urusannya dengan Pak SBY kasusnya? Karena kan yang kita tahu nih ya, terpublish, urusannya Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran itu (Nasrudin Zulkarnaen)," tegas Andi.
"Ya urusan dengan mereka, apa urusannya dengan SBY? Kan terlalu jauh gitu. Urusan bisnis perusahaan dengan urusan KPK yang ada kaitannya dengan masalah perempuan, kan gitu. Terlalu jauh," imbuhnya.
(maf)