LPJ 12 kegiatan Deplu 2004-2005 tak penuhi syarat

Rabu, 30 April 2014 - 15:28 WIB
LPJ 12 kegiatan Deplu...
LPJ 12 kegiatan Deplu 2004-2005 tak penuhi syarat
A A A
Sindonews.com - Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 12 kegiatan seminar dan konferensi internasional 2004-2005 Departemen Luar Negeri disebut tidak memenuhi persyaratan.

Fakta ini dituturkan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Deplu I Gusti Putu Adnyana saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Deplu sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sudjadnan Parnohadinigrat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Putu Adnyana mengklaim, Deplu menyerahkan sepenuhnya pembuatan LPJ kepada PT Pactoconvex Niaga sebagai pihak yang menyelenggarakan tujuh kegiatan. Alasannya laporan dari Deplu tidak layak.

"Karena pertanggungjawaban yang dibuat oleh Deplu tidak memenuhi syarat sebagai LPJ. Karena LPJ kami hanya berupa kumpulan kuitansi," ungkap Putu di depan majelis hakim.

Anggota JPU Eva Yustiana mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi dari petinggi PT Pactoconvex Niagatama pada sidang Sudjadnan pekan lalu. Eva menuturkan, para petinggi perusahaan yang menjadi professional convetion organizer (PCO) menyatakan, bahwa panitia dari Deplu yang menyusun LPJ bahkan kerap meminta bon/invoice kosong yang akan digunakan panitia termasuk Putu Adnyana untuk bahan LPJ.

"Apa benar saudara saksi meminta bon kosong PT Pactoconvex Niagatama?" tanya Jaksa Eva.

Putu berkilah, merasa bingung disebut kerap meminta kuitansi kosong. Dia mengklaim tidak pernah dan tidak sering meminta kuitansi atau faktur atau bon kosong dari PCO PT Pactoconvex Niaga pasca pelaksanaan sidang dan konferensi internasional kurun 2004-2005.

Apalagi untuk dituangkan dalam LPJ. Putu malah kembali menuturkan sudah menyerahkan sepenuhnya pembuatan LPJ acara kepada perseroan tersebut. "Tidak, tidak pernah (minta faktur/bon/kuitansi kosong)," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Kemenlu Ukraina: Pasukan...
Kemenlu Ukraina: Pasukan Rusia Tembaki Masjid di Mariupol
Terungkap! Maling Online...
Terungkap! Maling Online Wara-Wiri di Kemenlu Asia dan Afrika
Pejabat Kemenlu AS Sebut...
Pejabat Kemenlu AS Sebut Indonesia Pegang Peran Penting di G20
Kemenlu Umumkan 406...
Kemenlu Umumkan 406 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19
Duta Besar Iran Ungkap...
Duta Besar Iran Ungkap Kronologi Lengkap Gelombang Protes Besar
KPK Punya Lima Kasus...
KPK Punya Lima Kasus yang Harus Dituntaskan Segera
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved