LPJ 12 kegiatan Deplu 2004-2005 tak penuhi syarat

Rabu, 30 April 2014 - 15:28 WIB
LPJ 12 kegiatan Deplu...
LPJ 12 kegiatan Deplu 2004-2005 tak penuhi syarat
A A A
Sindonews.com - Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 12 kegiatan seminar dan konferensi internasional 2004-2005 Departemen Luar Negeri disebut tidak memenuhi persyaratan.

Fakta ini dituturkan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Deplu I Gusti Putu Adnyana saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Deplu sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sudjadnan Parnohadinigrat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Putu Adnyana mengklaim, Deplu menyerahkan sepenuhnya pembuatan LPJ kepada PT Pactoconvex Niaga sebagai pihak yang menyelenggarakan tujuh kegiatan. Alasannya laporan dari Deplu tidak layak.

"Karena pertanggungjawaban yang dibuat oleh Deplu tidak memenuhi syarat sebagai LPJ. Karena LPJ kami hanya berupa kumpulan kuitansi," ungkap Putu di depan majelis hakim.

Anggota JPU Eva Yustiana mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi dari petinggi PT Pactoconvex Niagatama pada sidang Sudjadnan pekan lalu. Eva menuturkan, para petinggi perusahaan yang menjadi professional convetion organizer (PCO) menyatakan, bahwa panitia dari Deplu yang menyusun LPJ bahkan kerap meminta bon/invoice kosong yang akan digunakan panitia termasuk Putu Adnyana untuk bahan LPJ.

"Apa benar saudara saksi meminta bon kosong PT Pactoconvex Niagatama?" tanya Jaksa Eva.

Putu berkilah, merasa bingung disebut kerap meminta kuitansi kosong. Dia mengklaim tidak pernah dan tidak sering meminta kuitansi atau faktur atau bon kosong dari PCO PT Pactoconvex Niaga pasca pelaksanaan sidang dan konferensi internasional kurun 2004-2005.

Apalagi untuk dituangkan dalam LPJ. Putu malah kembali menuturkan sudah menyerahkan sepenuhnya pembuatan LPJ acara kepada perseroan tersebut. "Tidak, tidak pernah (minta faktur/bon/kuitansi kosong)," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Kemenlu Ukraina: Pasukan...
Kemenlu Ukraina: Pasukan Rusia Tembaki Masjid di Mariupol
Kemenlu Umumkan 406...
Kemenlu Umumkan 406 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19
Pejabat Kemenlu AS Sebut...
Pejabat Kemenlu AS Sebut Indonesia Pegang Peran Penting di G20
Terungkap! Maling Online...
Terungkap! Maling Online Wara-Wiri di Kemenlu Asia dan Afrika
Duta Besar Iran Ungkap...
Duta Besar Iran Ungkap Kronologi Lengkap Gelombang Protes Besar
KPK Punya Lima Kasus...
KPK Punya Lima Kasus yang Harus Dituntaskan Segera
Berita Terkini
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved