LPJ 12 kegiatan Deplu 2004-2005 tak penuhi syarat
A
A
A
Sindonews.com - Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 12 kegiatan seminar dan konferensi internasional 2004-2005 Departemen Luar Negeri disebut tidak memenuhi persyaratan.
Fakta ini dituturkan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Deplu I Gusti Putu Adnyana saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Deplu sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sudjadnan Parnohadinigrat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Putu Adnyana mengklaim, Deplu menyerahkan sepenuhnya pembuatan LPJ kepada PT Pactoconvex Niaga sebagai pihak yang menyelenggarakan tujuh kegiatan. Alasannya laporan dari Deplu tidak layak.
"Karena pertanggungjawaban yang dibuat oleh Deplu tidak memenuhi syarat sebagai LPJ. Karena LPJ kami hanya berupa kumpulan kuitansi," ungkap Putu di depan majelis hakim.
Anggota JPU Eva Yustiana mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi dari petinggi PT Pactoconvex Niagatama pada sidang Sudjadnan pekan lalu. Eva menuturkan, para petinggi perusahaan yang menjadi professional convetion organizer (PCO) menyatakan, bahwa panitia dari Deplu yang menyusun LPJ bahkan kerap meminta bon/invoice kosong yang akan digunakan panitia termasuk Putu Adnyana untuk bahan LPJ.
"Apa benar saudara saksi meminta bon kosong PT Pactoconvex Niagatama?" tanya Jaksa Eva.
Putu berkilah, merasa bingung disebut kerap meminta kuitansi kosong. Dia mengklaim tidak pernah dan tidak sering meminta kuitansi atau faktur atau bon kosong dari PCO PT Pactoconvex Niaga pasca pelaksanaan sidang dan konferensi internasional kurun 2004-2005.
Apalagi untuk dituangkan dalam LPJ. Putu malah kembali menuturkan sudah menyerahkan sepenuhnya pembuatan LPJ acara kepada perseroan tersebut. "Tidak, tidak pernah (minta faktur/bon/kuitansi kosong)," ucapnya.
Fakta ini dituturkan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Deplu I Gusti Putu Adnyana saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Deplu sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sudjadnan Parnohadinigrat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Putu Adnyana mengklaim, Deplu menyerahkan sepenuhnya pembuatan LPJ kepada PT Pactoconvex Niaga sebagai pihak yang menyelenggarakan tujuh kegiatan. Alasannya laporan dari Deplu tidak layak.
"Karena pertanggungjawaban yang dibuat oleh Deplu tidak memenuhi syarat sebagai LPJ. Karena LPJ kami hanya berupa kumpulan kuitansi," ungkap Putu di depan majelis hakim.
Anggota JPU Eva Yustiana mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi dari petinggi PT Pactoconvex Niagatama pada sidang Sudjadnan pekan lalu. Eva menuturkan, para petinggi perusahaan yang menjadi professional convetion organizer (PCO) menyatakan, bahwa panitia dari Deplu yang menyusun LPJ bahkan kerap meminta bon/invoice kosong yang akan digunakan panitia termasuk Putu Adnyana untuk bahan LPJ.
"Apa benar saudara saksi meminta bon kosong PT Pactoconvex Niagatama?" tanya Jaksa Eva.
Putu berkilah, merasa bingung disebut kerap meminta kuitansi kosong. Dia mengklaim tidak pernah dan tidak sering meminta kuitansi atau faktur atau bon kosong dari PCO PT Pactoconvex Niaga pasca pelaksanaan sidang dan konferensi internasional kurun 2004-2005.
Apalagi untuk dituangkan dalam LPJ. Putu malah kembali menuturkan sudah menyerahkan sepenuhnya pembuatan LPJ acara kepada perseroan tersebut. "Tidak, tidak pernah (minta faktur/bon/kuitansi kosong)," ucapnya.
(kri)