DKPP bagi-bagi tugas tangani kasus pemilu

Selasa, 29 April 2014 - 22:25 WIB
DKPP bagi-bagi tugas...
DKPP bagi-bagi tugas tangani kasus pemilu
A A A
Sindonews.com – Untuk memudahkan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, internal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berbagi tugas.

Anggota sekaligus Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini (NHS) menjelaskan, Saut H Sirait akan bertugas selaku ketua majelis untuk wilayah Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, DIY, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara.

Anna Erliyana akan menangani wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku.

Sementara Nur Hidayat akan bertugas di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo dan Maluku Tenggara. Sementara wilayah Provinsi Riau, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur dan Sulawesi Barat, Bangka Belitung akan ditangani Valina Singka Subekti sebagai ketua majelis.

Dia mengatakan untuk Provinsi Bengkulu, Sulawesi Selatan dan Papua Barat yang bertugas selaku Ketua Majelis adalah Ida Budhiati. Sedangkan untuk wilayah Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah dan Papua, yang bertindak selaku ketua mejalis adalah Nelson Simanjuntak.

Menurut dia, Tim Pemeriksa Daerah merupakan kepanjangan tangan DKPP di daerah. Sebagaimana dalam Peraturan DKPP No 2/2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah Pasal 2 ayat 3, wilayah kerja Tim Pemeriksa Daerah meliputi seluruh wilayah di provinsi bersangkutan.

Jumlah tim tersebut lima orang, yaitu satu anggota DKPP, satu anggota Bawaslu dan dua orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat atau praktisi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan etika.

"Tugas Tim Pemeriksa Daerah meliputi mengikuti rapat Tim Pemeriksa, melaksanakan acara pemeriksaan, membuat resume pemeriksaan dan membuat laporan tim pemerisa antara lain notulensi rapat, risalah pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan," tuturnya.

Namun Tim Pemeriksa Daerah tidak bisa mengeluarkan putusan. Sebab putusan hanya bisa dilakukan oleh DKPP pusat.
(dam)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved