DKPP bagi-bagi tugas tangani kasus pemilu
A
A
A
Sindonews.com – Untuk memudahkan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, internal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berbagi tugas.
Anggota sekaligus Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini (NHS) menjelaskan, Saut H Sirait akan bertugas selaku ketua majelis untuk wilayah Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, DIY, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara.
Anna Erliyana akan menangani wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku.
Sementara Nur Hidayat akan bertugas di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo dan Maluku Tenggara. Sementara wilayah Provinsi Riau, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur dan Sulawesi Barat, Bangka Belitung akan ditangani Valina Singka Subekti sebagai ketua majelis.
Dia mengatakan untuk Provinsi Bengkulu, Sulawesi Selatan dan Papua Barat yang bertugas selaku Ketua Majelis adalah Ida Budhiati. Sedangkan untuk wilayah Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah dan Papua, yang bertindak selaku ketua mejalis adalah Nelson Simanjuntak.
Menurut dia, Tim Pemeriksa Daerah merupakan kepanjangan tangan DKPP di daerah. Sebagaimana dalam Peraturan DKPP No 2/2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah Pasal 2 ayat 3, wilayah kerja Tim Pemeriksa Daerah meliputi seluruh wilayah di provinsi bersangkutan.
Jumlah tim tersebut lima orang, yaitu satu anggota DKPP, satu anggota Bawaslu dan dua orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat atau praktisi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan etika.
"Tugas Tim Pemeriksa Daerah meliputi mengikuti rapat Tim Pemeriksa, melaksanakan acara pemeriksaan, membuat resume pemeriksaan dan membuat laporan tim pemerisa antara lain notulensi rapat, risalah pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan," tuturnya.
Namun Tim Pemeriksa Daerah tidak bisa mengeluarkan putusan. Sebab putusan hanya bisa dilakukan oleh DKPP pusat.
Anggota sekaligus Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini (NHS) menjelaskan, Saut H Sirait akan bertugas selaku ketua majelis untuk wilayah Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, DIY, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara.
Anna Erliyana akan menangani wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku.
Sementara Nur Hidayat akan bertugas di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo dan Maluku Tenggara. Sementara wilayah Provinsi Riau, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur dan Sulawesi Barat, Bangka Belitung akan ditangani Valina Singka Subekti sebagai ketua majelis.
Dia mengatakan untuk Provinsi Bengkulu, Sulawesi Selatan dan Papua Barat yang bertugas selaku Ketua Majelis adalah Ida Budhiati. Sedangkan untuk wilayah Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah dan Papua, yang bertindak selaku ketua mejalis adalah Nelson Simanjuntak.
Menurut dia, Tim Pemeriksa Daerah merupakan kepanjangan tangan DKPP di daerah. Sebagaimana dalam Peraturan DKPP No 2/2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah Pasal 2 ayat 3, wilayah kerja Tim Pemeriksa Daerah meliputi seluruh wilayah di provinsi bersangkutan.
Jumlah tim tersebut lima orang, yaitu satu anggota DKPP, satu anggota Bawaslu dan dua orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat atau praktisi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan etika.
"Tugas Tim Pemeriksa Daerah meliputi mengikuti rapat Tim Pemeriksa, melaksanakan acara pemeriksaan, membuat resume pemeriksaan dan membuat laporan tim pemerisa antara lain notulensi rapat, risalah pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan," tuturnya.
Namun Tim Pemeriksa Daerah tidak bisa mengeluarkan putusan. Sebab putusan hanya bisa dilakukan oleh DKPP pusat.
(dam)