Rudi Rubiandini akui ada uang untuk stakeholder
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini membenarkan ada uang yang diterima dari sejumlah kalangan yang kemudian diberikan ke sejumlah pihak,
Pernyataan ini disampaikan Rudi usai menjalani sidang pembacaan vonisi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Sebelumnya dalam nota pembelaan (pleidoi), Rudi menyebutkan stakeholder, salah satunya anggota Komisi VII atau Komisi Energi DPR.
Usai sidang, Rudi menegaskan empat hal. Pertama, sejak hari pertama ditangkap dia sudah mengatakan tidak korupsi dan tidak menggunakan uang negara rupiah serupiah pun.
Kedua, Rudi mengklaim tidak melakukan apa pada tender di SKK Migas. Ketiga, dia mengakui menerima gratifikasi dari sejumlah kalangan. "Uang itu peruntukannya kemudian untuk stakehoder," kata Rudi di luar ruang sidang.
Keempat, TPPU semua dilakukan Deviardi. Ketika dakwaan dibacakan Rudi ingin membuktikannya saat sidang. Saksi pun sudah menunjukan Rudi tidak berbuat seperti didakwa dan dituntut jaksa.
"Tapi tadi seperti saudara-saudara lihat bahwa apa yang dinyatakan majelis hakim hampir sama persis dengan tuntutan. Tuntutan itu copy paste dari dakwaan. Dakwaan copy paste dari BAP (berita acara pemeriksaa) Deviardi," tuturnya.
Dia mengaku menerimanya dengan ikhlas sebagai manusia dan siap menjalani vonis hakim. Sementara pihak-pihak lain yang memberi dan menerima dari dirinya terkait THR merupakan urusan hakim.
Rudi mengucapkan syukur bahwa ada satu hakim yang disenting opinion, yang persis seperti yang sebenarnya. Menurutnya, apabila Pasal 11 dan pasal 12 huruf a tidak maka ada harusnya tidak ada TPPU.
"Saya katakan innalillahi saya terima. Siapa yang puas dengan keputusan vonis hakim 7 tahun? Pasti tidak ada. Saya pun tidak ada. Tapi keikhlasan itu penting karena hidup saya masih lama. Itu perbuatan Deviardi," tuturnya.
Pernyataan ini disampaikan Rudi usai menjalani sidang pembacaan vonisi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/4/2014). Sebelumnya dalam nota pembelaan (pleidoi), Rudi menyebutkan stakeholder, salah satunya anggota Komisi VII atau Komisi Energi DPR.
Usai sidang, Rudi menegaskan empat hal. Pertama, sejak hari pertama ditangkap dia sudah mengatakan tidak korupsi dan tidak menggunakan uang negara rupiah serupiah pun.
Kedua, Rudi mengklaim tidak melakukan apa pada tender di SKK Migas. Ketiga, dia mengakui menerima gratifikasi dari sejumlah kalangan. "Uang itu peruntukannya kemudian untuk stakehoder," kata Rudi di luar ruang sidang.
Keempat, TPPU semua dilakukan Deviardi. Ketika dakwaan dibacakan Rudi ingin membuktikannya saat sidang. Saksi pun sudah menunjukan Rudi tidak berbuat seperti didakwa dan dituntut jaksa.
"Tapi tadi seperti saudara-saudara lihat bahwa apa yang dinyatakan majelis hakim hampir sama persis dengan tuntutan. Tuntutan itu copy paste dari dakwaan. Dakwaan copy paste dari BAP (berita acara pemeriksaa) Deviardi," tuturnya.
Dia mengaku menerimanya dengan ikhlas sebagai manusia dan siap menjalani vonis hakim. Sementara pihak-pihak lain yang memberi dan menerima dari dirinya terkait THR merupakan urusan hakim.
Rudi mengucapkan syukur bahwa ada satu hakim yang disenting opinion, yang persis seperti yang sebenarnya. Menurutnya, apabila Pasal 11 dan pasal 12 huruf a tidak maka ada harusnya tidak ada TPPU.
"Saya katakan innalillahi saya terima. Siapa yang puas dengan keputusan vonis hakim 7 tahun? Pasti tidak ada. Saya pun tidak ada. Tapi keikhlasan itu penting karena hidup saya masih lama. Itu perbuatan Deviardi," tuturnya.
(dam)