Hanura laporkan dugaan pelanggaran Pileg di Lampung ke Bawaslu
Minggu, 27 April 2014 - 15:50 WIB
Hanura laporkan dugaan pelanggaran Pileg di Lampung ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Partai Hanura melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat pemungutan suara maupun saat rekap hasil pemilu legislatif (Pileg) di Provinsi Lampung.
Laporan ini disampaikan saksi Partai Hanura Miriam S Haryani kepada Ketua Bawaslu Muhammad pada saat rekap tingkat nasional yang berlangsung di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (27/4/2014).
Menurut Miriam, ada sejumlah kejanggalan pada data yang disampaikan KPU Provinsi Lampung, baik di Dapil Lampung I maupun Dapil Lampung II. Kejanggalan tersebut yakni untuk wilayah Lampung I, terdapat jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak dan sudah di coblos.
Selain itu, jumlah surat suara yang tidak digunakan, KPU Lampung I tidak mencantumkan jumlahnya, begitu juga di hasil rekapitulasi kosong.
"Setelah saya jumlah sendiri hasilnya melampaui lima persen. Kalau sesuai undang-undang tidak boleh melampaui lima persen," jelasnya.
Dia mengatakan, petugas KPU di Lampung Tengah dan Mesuji juga melanggar keputusan UU dan perlu dihukum Pidana dan sanksi DKPP terkait formulir C1 yang sampai saat ini baru di upload ke website KPU sekira 22 persen.
"Setelah kami telusuri, formulir tidak di upload ke KPU provinsi dan tingkat nasional. Karena ternyata seluruh KPUD Lampung Tengah sedang buron. Partai Hanura dan seluruh partai politik lain lagi mengejar masalah ini," ujarnya
Disinyalir lagi terdapat pengelembungan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lampung Tengah yang awalnya berjumlah 2.285.583 menjadi 2.320.673 pemilih.
"DPT dari mana selisih sampai 188.760? Contohnya TPS 1 di Lampung Tengah, jumlahnya 295 tapi yang nyoblos 338, siapa yang nyoblos? 78 suara siapa ? Hantu apa siapa tuh?" tandasnya.
Terkait persoalan ini, Partai Hanura menginginkan penghitungan ulang di Dapil Lampung I, dan pemungutan ulang di Dapil Lampung II.
Laporan ini disampaikan saksi Partai Hanura Miriam S Haryani kepada Ketua Bawaslu Muhammad pada saat rekap tingkat nasional yang berlangsung di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (27/4/2014).
Menurut Miriam, ada sejumlah kejanggalan pada data yang disampaikan KPU Provinsi Lampung, baik di Dapil Lampung I maupun Dapil Lampung II. Kejanggalan tersebut yakni untuk wilayah Lampung I, terdapat jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak dan sudah di coblos.
Selain itu, jumlah surat suara yang tidak digunakan, KPU Lampung I tidak mencantumkan jumlahnya, begitu juga di hasil rekapitulasi kosong.
"Setelah saya jumlah sendiri hasilnya melampaui lima persen. Kalau sesuai undang-undang tidak boleh melampaui lima persen," jelasnya.
Dia mengatakan, petugas KPU di Lampung Tengah dan Mesuji juga melanggar keputusan UU dan perlu dihukum Pidana dan sanksi DKPP terkait formulir C1 yang sampai saat ini baru di upload ke website KPU sekira 22 persen.
"Setelah kami telusuri, formulir tidak di upload ke KPU provinsi dan tingkat nasional. Karena ternyata seluruh KPUD Lampung Tengah sedang buron. Partai Hanura dan seluruh partai politik lain lagi mengejar masalah ini," ujarnya
Disinyalir lagi terdapat pengelembungan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lampung Tengah yang awalnya berjumlah 2.285.583 menjadi 2.320.673 pemilih.
"DPT dari mana selisih sampai 188.760? Contohnya TPS 1 di Lampung Tengah, jumlahnya 295 tapi yang nyoblos 338, siapa yang nyoblos? 78 suara siapa ? Hantu apa siapa tuh?" tandasnya.
Terkait persoalan ini, Partai Hanura menginginkan penghitungan ulang di Dapil Lampung I, dan pemungutan ulang di Dapil Lampung II.
(kri)