NasDem curigai ada penggelembungan suara di Pasaman Barat
A
A
A
Sindonews.com - Partai Nasional Demokrat (NasDem) mencurigai adanya praktik penggelembungan suara pemilu di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Salah satu yang dijadikan NasDem sebagai indikasi adanya penggelembungan suara yakni molornya rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, satu hari setelah waktu yang telah ditetapkan.
"Mengapa menunggu tujuh KPU di daerah pemilihan Sumatera Barat II melakukan pleno, baru KPU Pasaman Barat pleno," ujar Wakil Ketua DPD NasDem Sumbar,Yosmeri, Sabtu (26/4/2014).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan kualitas pemilu di Pasaman Barat sangat buruk. "DPP Partai NasDem punya kewajiban membuat pemilu di Pasaman Barat untuk pemilu bersih dan jujur, tidak Pemilu seenak perut kayak koboi dan bandit saja, kami buat posko mengawal kondisi ini," tutur Willy.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mempersilakan Partai NasDem menempuh keberatan secara prosedur. "Kami menghormati upaya legal yang dilakukan Partai NasDem, bagi KPU mengawal dan menjaga suara rakyat adalah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar," ujar Amnasmen.
Salah satu yang dijadikan NasDem sebagai indikasi adanya penggelembungan suara yakni molornya rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, satu hari setelah waktu yang telah ditetapkan.
"Mengapa menunggu tujuh KPU di daerah pemilihan Sumatera Barat II melakukan pleno, baru KPU Pasaman Barat pleno," ujar Wakil Ketua DPD NasDem Sumbar,Yosmeri, Sabtu (26/4/2014).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan kualitas pemilu di Pasaman Barat sangat buruk. "DPP Partai NasDem punya kewajiban membuat pemilu di Pasaman Barat untuk pemilu bersih dan jujur, tidak Pemilu seenak perut kayak koboi dan bandit saja, kami buat posko mengawal kondisi ini," tutur Willy.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mempersilakan Partai NasDem menempuh keberatan secara prosedur. "Kami menghormati upaya legal yang dilakukan Partai NasDem, bagi KPU mengawal dan menjaga suara rakyat adalah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar," ujar Amnasmen.
(dam)