Kemenkes segera revisi tugas verifikator BPJS Kesehatan

Jum'at, 25 April 2014 - 16:20 WIB
Kemenkes segera revisi...
Kemenkes segera revisi tugas verifikator BPJS Kesehatan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan revisi tugas verifikator Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Hal ini merupakan upaya pembenahan menindaklanjuti keluhan beberapa Rumah Sakit (RS) terkait kinerja verifikator BPJS kesehatan terhadap verifikasi klaim.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan revisi dilakukan tim. Targetnya selesai pada akhir April. Revisi akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Menurut Nafsiah, tugas verifikator akan diperjelas setelah revisi selesai. Dengan begitu, verifikator tidak melakukan semua jenis verifikasi yang selama ini dilakukan, seperti melakukan verifikasi medik, obat dan lainya.

"Harus dipisahkan yang mana urusan rumah sakit dan yang mana urusan verifikator BPJS kesehatan. Mereka janji sebelum 1 Mei 2014 sudah selesai biar bisa langsung dibuat Permenkesnya," tegasnya.

Selain permasalahan verifikator, Menkes juga mengungkapkan ada 39 item tarif Indonesia Case, Base, Groups (Ina CBGs) yang sampai saat ini masih dikonsultasikan d‎engan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tim NCC masih melakukan kajian sambil dikonsultasikan dengan Kemenkeu agar dapat dilihat juga apa yang harus direvisi," paparnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dinamika selalu ada dan terjadi pada program manapun, tidak terkecuali program baru. Untuk itu, masukan untuk perbaikan kedepan sangat diperlukan dalam meningkatkan koordinasi kedepanya.

"Intervensi untuk duduk bersama antara BPJS kesehatan ‎dan pihak RS dalam menyelesaikan permasalahan yang sangat diperlukan. Untuk itu, kami mendukung," kata Fachmi.

Menurutnya, melakukan peningkatan koordinasi dalam memaksimalkan kinerja antara verifikator BPJS kesehatan dengan pihak internal rumah sakit merupakan satu kesatuan dalam proses.‎

Dalam proses kerja yang dilakukan, kata dia, input data tagihan sampai pemberesan berkas lengkap hal tersebut merupakan tugas RS. Setelah berkas lengkap tagihan akan muncul dan barulah akan dilakukan verifikasi.

"Setelah berkas masuk, batas waktunya 15 hari harus sudah selesai. Jika tidak kami akan kena denda, untuk itu kami tidak mungkin berlama-lama," tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved