Kemenkes segera revisi tugas verifikator BPJS Kesehatan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan revisi tugas verifikator Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Hal ini merupakan upaya pembenahan menindaklanjuti keluhan beberapa Rumah Sakit (RS) terkait kinerja verifikator BPJS kesehatan terhadap verifikasi klaim.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan revisi dilakukan tim. Targetnya selesai pada akhir April. Revisi akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Menurut Nafsiah, tugas verifikator akan diperjelas setelah revisi selesai. Dengan begitu, verifikator tidak melakukan semua jenis verifikasi yang selama ini dilakukan, seperti melakukan verifikasi medik, obat dan lainya.
"Harus dipisahkan yang mana urusan rumah sakit dan yang mana urusan verifikator BPJS kesehatan. Mereka janji sebelum 1 Mei 2014 sudah selesai biar bisa langsung dibuat Permenkesnya," tegasnya.
Selain permasalahan verifikator, Menkes juga mengungkapkan ada 39 item tarif Indonesia Case, Base, Groups (Ina CBGs) yang sampai saat ini masih dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tim NCC masih melakukan kajian sambil dikonsultasikan dengan Kemenkeu agar dapat dilihat juga apa yang harus direvisi," paparnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dinamika selalu ada dan terjadi pada program manapun, tidak terkecuali program baru. Untuk itu, masukan untuk perbaikan kedepan sangat diperlukan dalam meningkatkan koordinasi kedepanya.
"Intervensi untuk duduk bersama antara BPJS kesehatan dan pihak RS dalam menyelesaikan permasalahan yang sangat diperlukan. Untuk itu, kami mendukung," kata Fachmi.
Menurutnya, melakukan peningkatan koordinasi dalam memaksimalkan kinerja antara verifikator BPJS kesehatan dengan pihak internal rumah sakit merupakan satu kesatuan dalam proses.
Dalam proses kerja yang dilakukan, kata dia, input data tagihan sampai pemberesan berkas lengkap hal tersebut merupakan tugas RS. Setelah berkas lengkap tagihan akan muncul dan barulah akan dilakukan verifikasi.
"Setelah berkas masuk, batas waktunya 15 hari harus sudah selesai. Jika tidak kami akan kena denda, untuk itu kami tidak mungkin berlama-lama," tandasnya.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan revisi dilakukan tim. Targetnya selesai pada akhir April. Revisi akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Menurut Nafsiah, tugas verifikator akan diperjelas setelah revisi selesai. Dengan begitu, verifikator tidak melakukan semua jenis verifikasi yang selama ini dilakukan, seperti melakukan verifikasi medik, obat dan lainya.
"Harus dipisahkan yang mana urusan rumah sakit dan yang mana urusan verifikator BPJS kesehatan. Mereka janji sebelum 1 Mei 2014 sudah selesai biar bisa langsung dibuat Permenkesnya," tegasnya.
Selain permasalahan verifikator, Menkes juga mengungkapkan ada 39 item tarif Indonesia Case, Base, Groups (Ina CBGs) yang sampai saat ini masih dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tim NCC masih melakukan kajian sambil dikonsultasikan dengan Kemenkeu agar dapat dilihat juga apa yang harus direvisi," paparnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dinamika selalu ada dan terjadi pada program manapun, tidak terkecuali program baru. Untuk itu, masukan untuk perbaikan kedepan sangat diperlukan dalam meningkatkan koordinasi kedepanya.
"Intervensi untuk duduk bersama antara BPJS kesehatan dan pihak RS dalam menyelesaikan permasalahan yang sangat diperlukan. Untuk itu, kami mendukung," kata Fachmi.
Menurutnya, melakukan peningkatan koordinasi dalam memaksimalkan kinerja antara verifikator BPJS kesehatan dengan pihak internal rumah sakit merupakan satu kesatuan dalam proses.
Dalam proses kerja yang dilakukan, kata dia, input data tagihan sampai pemberesan berkas lengkap hal tersebut merupakan tugas RS. Setelah berkas lengkap tagihan akan muncul dan barulah akan dilakukan verifikasi.
"Setelah berkas masuk, batas waktunya 15 hari harus sudah selesai. Jika tidak kami akan kena denda, untuk itu kami tidak mungkin berlama-lama," tandasnya.
(dam)