SBY tak perlu komentari kasus Hadi Purnomo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak perlu memberikan tanggapan atas kasus yang menimpa Hadi Purnomo tersebut.
Menurut Julian, kapasitas Hadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah mantan Ketua BPK. "Jadi tidak perlu ada komentar dari Presiden, sebab beliau tidak dalam posisi sebagai Ketua BPK," ujar Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Oleh karena itu, dirinya menjelaskan, sejauh ini Presiden SBY belum memberikan komentar atau tanggapan atas peristiwa hukum yang menyeret Hadi Purnomo tersebut.
Mengenai jabatan Dirjen Pajak yang pernah dipegang Hadi, menurut dia, Presiden SBY pun tidak relevan memberikan tanggapan. "Pak SBY kan menjabat sejak tahun 2004," katanya.
Sekadar diketahui, Dalam kasus ini negara dirugikan sekira Rp375 miliar. Saat itu, kapasitas Hadi sebagai Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004.
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak perlu memberikan tanggapan atas kasus yang menimpa Hadi Purnomo tersebut.
Menurut Julian, kapasitas Hadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah mantan Ketua BPK. "Jadi tidak perlu ada komentar dari Presiden, sebab beliau tidak dalam posisi sebagai Ketua BPK," ujar Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Oleh karena itu, dirinya menjelaskan, sejauh ini Presiden SBY belum memberikan komentar atau tanggapan atas peristiwa hukum yang menyeret Hadi Purnomo tersebut.
Mengenai jabatan Dirjen Pajak yang pernah dipegang Hadi, menurut dia, Presiden SBY pun tidak relevan memberikan tanggapan. "Pak SBY kan menjabat sejak tahun 2004," katanya.
Sekadar diketahui, Dalam kasus ini negara dirugikan sekira Rp375 miliar. Saat itu, kapasitas Hadi sebagai Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004.
(maf)