'Jangan sampai bukti suap BCA dihilangkan!'
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus jeli menelusuri keterlibatan manajemen PT Bank Central Asia (BCA) Tbk dalam kasus yang menyeret Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo.
"Tidak ada kejahatan korupsi yang dilakukan sendirian. KPK harus tetap konsisten, berani dan jeli untuk mengantisipasi dihilangkannya alat bukti (oleh BCA)," tegas anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Selasa (22/4).
KPK harus berani mengambil langkah cepat mengamankan bukti-bukti terkait dugaan penyuapan BCA terhadap Hadi Purnomo.
Selain itu, Sudding juga mengingatkan, KPK harus mewaspadai lembaga pengelola keuangan swasta yang besar itu. Jangan mau diintervensi oleh pihak-pihak yang terkait kasus ini. Apalagi yang bertujuan untuk menyelamatkan pihak-pihak yang terlibat.
“Tersangka sudah lama bekerja dan termasuk level pimpinan di beberapa institusi pemerintahan. Jangan sampai jaringan dan pengaruh kekuasaannya dimanfaatkan mencampuri penyelidikan KPK,” kata Ketua Fraksi Hanura DPR RI ini.
“Jangan pandang bulu, termasuk menghadapi pihak konglomerasi industri keuangan besar,” tegasnya.
KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dan mengubah keputusan, sehingga merugikan negara sebesar Rp375 miliar.
"Tidak ada kejahatan korupsi yang dilakukan sendirian. KPK harus tetap konsisten, berani dan jeli untuk mengantisipasi dihilangkannya alat bukti (oleh BCA)," tegas anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Selasa (22/4).
KPK harus berani mengambil langkah cepat mengamankan bukti-bukti terkait dugaan penyuapan BCA terhadap Hadi Purnomo.
Selain itu, Sudding juga mengingatkan, KPK harus mewaspadai lembaga pengelola keuangan swasta yang besar itu. Jangan mau diintervensi oleh pihak-pihak yang terkait kasus ini. Apalagi yang bertujuan untuk menyelamatkan pihak-pihak yang terlibat.
“Tersangka sudah lama bekerja dan termasuk level pimpinan di beberapa institusi pemerintahan. Jangan sampai jaringan dan pengaruh kekuasaannya dimanfaatkan mencampuri penyelidikan KPK,” kata Ketua Fraksi Hanura DPR RI ini.
“Jangan pandang bulu, termasuk menghadapi pihak konglomerasi industri keuangan besar,” tegasnya.
KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dan mengubah keputusan, sehingga merugikan negara sebesar Rp375 miliar.
(hyk)