KPK duga ada aliran dana BCA ke Hadi
A
A
A
Sindonews.com - KPK mulai bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi, dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA yang diduga melibatkan mantan Direktur Pajak Hadi Purnomo.
Bahkan KPK sudah menduga, tidak menutup kemungkinan ada aliran dana dari BCA ke Hadi Purnomo. Tapi, semua itu perlu dibuktikan.
"Itu tadi. Tarifnya ada yang mengajukan permohonan, pembebasan pajak kemudian modusnya diberikan. Lalu ada kickback-nya, ada aliran," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini tidak mau berspekualasi lebih jauh lagi, pasalnya masih menunggu proses pengembangan oleh penyidik KPK. "Nanti dikembangkan. (Yang jelas) nilai kerugiannya sementara Rp375 miliar," tegasnya.
Namun, sampai berita ini ditulis, Sindonews masih mencoba menghubungi pihak BCA atau Hadi sendiri. Diketahui, KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain harta miliaran, Hadi punya tanah di Los Angeles
KPK tetapkan Ketua BPK tersangka
Bahkan KPK sudah menduga, tidak menutup kemungkinan ada aliran dana dari BCA ke Hadi Purnomo. Tapi, semua itu perlu dibuktikan.
"Itu tadi. Tarifnya ada yang mengajukan permohonan, pembebasan pajak kemudian modusnya diberikan. Lalu ada kickback-nya, ada aliran," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini tidak mau berspekualasi lebih jauh lagi, pasalnya masih menunggu proses pengembangan oleh penyidik KPK. "Nanti dikembangkan. (Yang jelas) nilai kerugiannya sementara Rp375 miliar," tegasnya.
Namun, sampai berita ini ditulis, Sindonews masih mencoba menghubungi pihak BCA atau Hadi sendiri. Diketahui, KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain harta miliaran, Hadi punya tanah di Los Angeles
KPK tetapkan Ketua BPK tersangka
(maf)