Laporan pelanggaran pemilu menggunung, Bawaslu belum bertindak
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menerima laporan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu saat pemilu legislatif (pileg) dilaksanakan 9 April 2014 kemarin.
Dari rentetan laporan yang disampaikan masyarakat dan pemantau pemilu diketahui semakin 'menggunung' itu belum ada kejelasan tindakan apa yang akan diambil Bawaslu.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron menyatakan, untuk kasus seperti surat suara tertukar dan pencoblosan surat suara sebelum waktunya, ia mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Namun, berkaitan dengan pelanggaran pidana, Bawaslu mengaku harus mendapatkan bukti secara materiil dan formil sebelum memutuskan sanksinya.
"Kita prinsipnya kan dari bawah, fokusnya dari bawah. Kita sudah mendapatkan laporan dari teman-teman di lapangan," ujar Daniel, di Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Daniel menambahkan, pihaknya mengaku dari banyaknya laporan pelanggaran pemilu, belum seluruhnya diselesaikan. Hal itu lantaran, jangkauan kasus di masing-masing daerah menjadi kewenangan Pengawas Pemilu Daerah untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten kota.
"Laporan ini kan masih terus dipelajari. Kalo sudah memenuhi formil dan materiil maka nanti kita tentukan langkahnya," sambungnya.
Dari rentetan laporan yang disampaikan masyarakat dan pemantau pemilu diketahui semakin 'menggunung' itu belum ada kejelasan tindakan apa yang akan diambil Bawaslu.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron menyatakan, untuk kasus seperti surat suara tertukar dan pencoblosan surat suara sebelum waktunya, ia mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Namun, berkaitan dengan pelanggaran pidana, Bawaslu mengaku harus mendapatkan bukti secara materiil dan formil sebelum memutuskan sanksinya.
"Kita prinsipnya kan dari bawah, fokusnya dari bawah. Kita sudah mendapatkan laporan dari teman-teman di lapangan," ujar Daniel, di Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Daniel menambahkan, pihaknya mengaku dari banyaknya laporan pelanggaran pemilu, belum seluruhnya diselesaikan. Hal itu lantaran, jangkauan kasus di masing-masing daerah menjadi kewenangan Pengawas Pemilu Daerah untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten kota.
"Laporan ini kan masih terus dipelajari. Kalo sudah memenuhi formil dan materiil maka nanti kita tentukan langkahnya," sambungnya.
(hyk)