Ini kronologi dugaan korupsi Hadi Purnomo

Senin, 21 April 2014 - 20:03 WIB
Ini kronologi dugaan korupsi Hadi Purnomo
Ini kronologi dugaan korupsi Hadi Purnomo
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Ketua BPK Hadi Purnomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Lantas, bagaimana kronologi kasus ini?

"Ada pun kronologis duduk persoalan atau kasus posisinya yaitu, pada sekira tahun 2003 tepatnya 17 Juli, PT BCA Tbk dalam hal ini mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performing loan sebesar Rp5,7 triliun kepada direktorat PPH," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham menjelaskan, setelah surat keberatan diterima oleh Direktorat PPH, dilakukan kajian yang lebih dalam. Hasil dari telaah yang dilakukan hampir setahun sekira tanggal 13 Maret 2004, Direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung kepada Dirjen Pajak.

"Ada pun hasil telaah yang diberikan oleh Direktorat PPH ke Dirjen Pajak berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Jadi, kronologisnya, Direktur PPH menyampaikan kepada Dirjen Pajak dalam kesimpulannya, bahwa permohonan keberatan wajib pajak Bank BCA itu ditolak," tegasnya.

Masih, kata Abraham, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terhadap keberatan BCA pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen pajak memerintahkan Direktur PPH dengan mengirimkan nota yang berisi supaya mengubah kesimpulan.

"Jadi tadi kesimpulan yang dibuat Direktur PPH bahwa keberatan wajib pajak BCA ditolak, lewat nota dinas Dirjen Pajak dalam hal ini saudara HP (Hadi Purnomo), itu justru kebalikannya. Dia meminta kepada Direktur PPH selaku pejabat penelaah melalui nota dinas itu, meminta mengubah kesimpulan dari hasil telaah wajib pajak BCA yang semula ditolak, diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak saudara HP," tegasnya.

Kemudian Hadi selaku Dirjen Pajak, kata Abraham, menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang keberatan wajib pajak PT BCA tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan, menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak.

"Sehingga tidak ada cukup waktu dan kesempatan bagi Direktur PPH selaku pejabat penelaah keberatan untuk memberikan tanggapan atas pendapat dari Dirjen Pajak yang berbeda. Jadi, waktu yang diberikan sudah tidak ada kepada Direktur PPH, padahal seharusnya ada waktu yang diberikan agar supaya Direktur PPH selaku pejabat penelaah pajak bisa memberikan tanggapan atas kesimpulan yang dibuat Dirjen Pajak," tegasnya.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Ada pun perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999," tukasnya.

Baca berita:
KPK segera cegah Ketua BPK ke luar negeri
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4250 seconds (0.1#10.140)