Ini kronologi dugaan korupsi Hadi Purnomo

Senin, 21 April 2014 - 20:03 WIB
Ini kronologi dugaan...
Ini kronologi dugaan korupsi Hadi Purnomo
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Ketua BPK Hadi Purnomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Lantas, bagaimana kronologi kasus ini?

"Ada pun kronologis duduk persoalan atau kasus posisinya yaitu, pada sekira tahun 2003 tepatnya 17 Juli, PT BCA Tbk dalam hal ini mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performing loan sebesar Rp5,7 triliun kepada direktorat PPH," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham menjelaskan, setelah surat keberatan diterima oleh Direktorat PPH, dilakukan kajian yang lebih dalam. Hasil dari telaah yang dilakukan hampir setahun sekira tanggal 13 Maret 2004, Direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung kepada Dirjen Pajak.

"Ada pun hasil telaah yang diberikan oleh Direktorat PPH ke Dirjen Pajak berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Jadi, kronologisnya, Direktur PPH menyampaikan kepada Dirjen Pajak dalam kesimpulannya, bahwa permohonan keberatan wajib pajak Bank BCA itu ditolak," tegasnya.

Masih, kata Abraham, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terhadap keberatan BCA pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen pajak memerintahkan Direktur PPH dengan mengirimkan nota yang berisi supaya mengubah kesimpulan.

"Jadi tadi kesimpulan yang dibuat Direktur PPH bahwa keberatan wajib pajak BCA ditolak, lewat nota dinas Dirjen Pajak dalam hal ini saudara HP (Hadi Purnomo), itu justru kebalikannya. Dia meminta kepada Direktur PPH selaku pejabat penelaah melalui nota dinas itu, meminta mengubah kesimpulan dari hasil telaah wajib pajak BCA yang semula ditolak, diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak saudara HP," tegasnya.

Kemudian Hadi selaku Dirjen Pajak, kata Abraham, menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang keberatan wajib pajak PT BCA tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan, menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak.

"Sehingga tidak ada cukup waktu dan kesempatan bagi Direktur PPH selaku pejabat penelaah keberatan untuk memberikan tanggapan atas pendapat dari Dirjen Pajak yang berbeda. Jadi, waktu yang diberikan sudah tidak ada kepada Direktur PPH, padahal seharusnya ada waktu yang diberikan agar supaya Direktur PPH selaku pejabat penelaah pajak bisa memberikan tanggapan atas kesimpulan yang dibuat Dirjen Pajak," tegasnya.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Ada pun perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999," tukasnya.

Baca berita:
KPK segera cegah Ketua BPK ke luar negeri
(kri)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved