KPK periksa direktur dan pegawai UI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemasangan instalasi informasi teknologi (IT) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) 2010/2011.
Hari ini KPK memanggil dua orang saksi yakni Direktur umum dan fasilitas UI Donanta Dhaneswara dan PNS di UI Dede Suryanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid yang sudah berstatus tersangka.
"Dua orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha Jakarta, Senin (21/4/2014).
Tafsir Nurhamid ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan dan instalasi Perpustakaan Pusat UI. Tafsir juga diduga menggelembungkan anggaran hingga mencapai Rp21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara.
Berita:
Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid akhirnya ditahan KPK
Hari ini KPK memanggil dua orang saksi yakni Direktur umum dan fasilitas UI Donanta Dhaneswara dan PNS di UI Dede Suryanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid yang sudah berstatus tersangka.
"Dua orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha Jakarta, Senin (21/4/2014).
Tafsir Nurhamid ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan dan instalasi Perpustakaan Pusat UI. Tafsir juga diduga menggelembungkan anggaran hingga mencapai Rp21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara.
Berita:
Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid akhirnya ditahan KPK
(dam)