Sidang perdana kasus videotron, terdakwa rugikan Rp4,7 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra didakwa melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Telah merugikan keuangan negara Cq kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah sebesar Rp 4.780.298.934,00," kata Jaksa Penuntut Umum Martha saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Kerugian negara akibat proyek tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta nomor 49/PW09/5/2014 tanggal 20 Februari 2014.
Terdakwa dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang Nomor 20 Tahun 21 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Hendra didakwa melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Telah merugikan keuangan negara Cq kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah sebesar Rp 4.780.298.934,00," kata Jaksa Penuntut Umum Martha saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Kerugian negara akibat proyek tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta nomor 49/PW09/5/2014 tanggal 20 Februari 2014.
Terdakwa dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang Nomor 20 Tahun 21 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
(dam)