Kemensos siap kelola dana bansos

Rabu, 16 April 2014 - 16:25 WIB
Kemensos siap kelola...
Kemensos siap kelola dana bansos
A A A
Sindonews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) siap mengelola dana bantuan sosial (bansos) ketika semua instansi memiliki persepsi yang sama terkait bansos. Menurut Dirjen Rehabilitasi Sosial (Resos) Kemensos Samsudi mengatakan, selama ini Kemensos dianggap tidak mampu mengurus bansos‎.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Pereaturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

"UU dan PP itu mengamanatkan, Kemensos seharusnya satu-satunya kementerian dan lembaga pemerintah yang mengelola (dana) bansos," kata Samsudi saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Dia menjelaskan, ada empat akun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang biasa disebut dengan akun belanja yaitu, belanja modal, belanja barang, belanja pegawai dan belanja bansos.

Dalam hal ini belanja bansos dialokasikan dalam APBN guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Hal ini terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2012 tentang belanja bansos.

Sedangkan PP Nomor 39 Tahun 2012 menyebutkan, penggunaan anggaran bansos yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi empat kegiatan yaitu kegiatan rehabilitas sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

‎"Namun, selama ini belanja bansos di diartikan salah. Contohnya untuk pembelian kapur tulis meja atau pembangunan jalan di desa hal tersebut masuk ke belanja barang atau aset bukan belanja bansos," ucapnya.

Samsudi mengatakan, Kemensos hanya mengelola dana bansos Rp5,54 triliun atau sekira 6,04 persen. Sedangkan jumlah dana bansos totalnya sekira Rp91 triliun dan tersebar di 15 kementerian serta lembaga.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), agar Kemensos menjadi satu-satunya kementerian yang mengelola dana Bansos.

Kesiapan Kemensos untuk memegang dana bansos di dukung dengan setiap provinsi terdapat pendamping penyelenggara kesejahteraan sosial, terdiri dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat.

"Kita punya dinas sosial tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta lembaga kesejahteraan sosial sejumlah 8.000 LKS guna mendukung infrastruktur pendukung pelaksanaan bansos," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
APBN per November 2024...
APBN per November 2024 Tekor Rp401,8 triliun
APBN Februari 2025 Defisit...
APBN Februari 2025 Defisit 0,13 Persen atau Rp31,2 Triliun
APBN Defisit Rp104,2...
APBN Defisit Rp104,2 Triliun per Maret 2025
APBN Kuartal I 2025...
APBN Kuartal I 2025 Tetap Terjaga
Simak! Kinerja APBN...
Simak! Kinerja APBN Mei 2022
Kinerja APBN 2021 Dinilai...
Kinerja APBN 2021 Dinilai Cukup Positif, Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved