Kemensos siap kelola dana bansos
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) siap mengelola dana bantuan sosial (bansos) ketika semua instansi memiliki persepsi yang sama terkait bansos. Menurut Dirjen Rehabilitasi Sosial (Resos) Kemensos Samsudi mengatakan, selama ini Kemensos dianggap tidak mampu mengurus bansos.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Pereaturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
"UU dan PP itu mengamanatkan, Kemensos seharusnya satu-satunya kementerian dan lembaga pemerintah yang mengelola (dana) bansos," kata Samsudi saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Dia menjelaskan, ada empat akun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang biasa disebut dengan akun belanja yaitu, belanja modal, belanja barang, belanja pegawai dan belanja bansos.
Dalam hal ini belanja bansos dialokasikan dalam APBN guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Hal ini terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2012 tentang belanja bansos.
Sedangkan PP Nomor 39 Tahun 2012 menyebutkan, penggunaan anggaran bansos yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi empat kegiatan yaitu kegiatan rehabilitas sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
"Namun, selama ini belanja bansos di diartikan salah. Contohnya untuk pembelian kapur tulis meja atau pembangunan jalan di desa hal tersebut masuk ke belanja barang atau aset bukan belanja bansos," ucapnya.
Samsudi mengatakan, Kemensos hanya mengelola dana bansos Rp5,54 triliun atau sekira 6,04 persen. Sedangkan jumlah dana bansos totalnya sekira Rp91 triliun dan tersebar di 15 kementerian serta lembaga.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), agar Kemensos menjadi satu-satunya kementerian yang mengelola dana Bansos.
Kesiapan Kemensos untuk memegang dana bansos di dukung dengan setiap provinsi terdapat pendamping penyelenggara kesejahteraan sosial, terdiri dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat.
"Kita punya dinas sosial tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta lembaga kesejahteraan sosial sejumlah 8.000 LKS guna mendukung infrastruktur pendukung pelaksanaan bansos," tegasnya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Pereaturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
"UU dan PP itu mengamanatkan, Kemensos seharusnya satu-satunya kementerian dan lembaga pemerintah yang mengelola (dana) bansos," kata Samsudi saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Dia menjelaskan, ada empat akun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang biasa disebut dengan akun belanja yaitu, belanja modal, belanja barang, belanja pegawai dan belanja bansos.
Dalam hal ini belanja bansos dialokasikan dalam APBN guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Hal ini terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2012 tentang belanja bansos.
Sedangkan PP Nomor 39 Tahun 2012 menyebutkan, penggunaan anggaran bansos yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi empat kegiatan yaitu kegiatan rehabilitas sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
"Namun, selama ini belanja bansos di diartikan salah. Contohnya untuk pembelian kapur tulis meja atau pembangunan jalan di desa hal tersebut masuk ke belanja barang atau aset bukan belanja bansos," ucapnya.
Samsudi mengatakan, Kemensos hanya mengelola dana bansos Rp5,54 triliun atau sekira 6,04 persen. Sedangkan jumlah dana bansos totalnya sekira Rp91 triliun dan tersebar di 15 kementerian serta lembaga.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), agar Kemensos menjadi satu-satunya kementerian yang mengelola dana Bansos.
Kesiapan Kemensos untuk memegang dana bansos di dukung dengan setiap provinsi terdapat pendamping penyelenggara kesejahteraan sosial, terdiri dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat.
"Kita punya dinas sosial tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta lembaga kesejahteraan sosial sejumlah 8.000 LKS guna mendukung infrastruktur pendukung pelaksanaan bansos," tegasnya.
(maf)