Berkas ajudan Rusli Zainal sudah P21
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara Said Faisal alias Hendra mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal tersangka kesaksian palsu dalam persidangan perkara PON Riau sudah lengkap.
Berkas Said akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Iya tahap dua (P21)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (16/4/2014).
Hari ini Said menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus yang membelitnya. Dia menjalani pemeriksaan tergolong singkat dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.15 WIB. Usai diperiksa penyidik, Said membenarkan berkas kasus dirinya sudah lengkap atau P21. "Iya," kata Said singkat.
Faisal diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Faisal diduga melanggar pasal 15 juncto pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tipikor. Faisal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat 21 Februari 2014. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Diduga berbohong, ajudan Rusli Zainal jadi tersangka
Berkas Said akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Iya tahap dua (P21)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (16/4/2014).
Hari ini Said menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus yang membelitnya. Dia menjalani pemeriksaan tergolong singkat dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.15 WIB. Usai diperiksa penyidik, Said membenarkan berkas kasus dirinya sudah lengkap atau P21. "Iya," kata Said singkat.
Faisal diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Faisal diduga melanggar pasal 15 juncto pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tipikor. Faisal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat 21 Februari 2014. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Diduga berbohong, ajudan Rusli Zainal jadi tersangka
(maf)