Berkas ajudan Rusli Zainal sudah P21

Rabu, 16 April 2014 - 14:18 WIB
Berkas ajudan Rusli...
Berkas ajudan Rusli Zainal sudah P21
A A A
Sindonews.com - Berkas perkara Said Faisal alias Hendra mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal tersangka kesaksian palsu dalam persidangan perkara PON Riau sudah lengkap.

Berkas Said akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

"Iya tahap dua (P21)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (16/4/2014).

Hari ini Said menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus yang membelitnya. Dia menjalani pemeriksaan tergolong singkat dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.15 WIB. Usai diperiksa penyidik, Said membenarkan berkas kasus dirinya sudah lengkap atau P21. "Iya," kata Said singkat.

Faisal diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Faisal diduga melanggar pasal 15 juncto pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tipikor.‎ Faisal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat 21 Februari 2014. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Diduga berbohong, ajudan Rusli Zainal jadi tersangka
(maf)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved