Soal 'UN Jokowi', pengawasan Kemendikbud dipertanyakan

Selasa, 15 April 2014 - 16:48 WIB
Soal UN Jokowi, pengawasan...
Soal 'UN Jokowi', pengawasan Kemendikbud dipertanyakan
A A A
Sindonews.com - Polemik munculnya nama Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) dalam naskah Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menangah Atas (SMA) disesalkan banyak kalangan pendidikan.

Salah satunya adalah Dekan FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah Furqon Hidayahtullah. Menurut Furqon, seharusnya nama Jokowi tidak ada dalam soal UN tersebut. Kemunculan nama Jokowi dalam soal UN dinilai sangat tidak tepat waktunya.

"Munculnya nama Jokowi pada lembar soal UN untuk SMA/MA/SMK waktunya tidak tepat. Jika namanya muncul sesudah UN tidak apa-apa jane (tidak masalah). Tapi karena saat ini waktunya sedang musim seperti ini (musim politik) sehingga orang bisa menafsirkan ganda," jelas Furqon saat ditemui di Fakultas FKIP UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/4/2014).

Furqon menilai, dalam UN ada standar khusus dalam pembuatan soal ujian dan seharusnya pihak panitia UN memilih materi yang sekiranya pas. Misalnya, panitia pembuatan soal UN memuat soal tentang pahlawan-pahlawan nasional yang sudah teruji dedikasinya untuk negara. Furqon mengambil contoh pahlawan pendidikan dan pahlawan nasional.

"Karena ini masalah waktu, maka kadang ada yang merasa sensitif terhadap masalah ini," jelasnya.

Saat ditanya terkait mekanisme serta proses pembuatan soal termasuk pemilihan soal-soal yang akan diujikan saat UN, Furqon mengaku tidak tahu persis. Yang pasti, lanjut dia, secara kontinu soal-soal tersebut selalu diperbaiki dan dievaluasi.

"Kalau melibatkan siapa saja dan bagaimana pemutusan soal-soal yang akhirnya dipilih untuk diujikan, saya tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanismenya. Yang saya tahu adalah soal itu secara kontinu selalu diperbaiki karena UN itu menjadi kebijakan nasional. Soal ini selalu dievaluasi, direvisi, kemudian diperbaiki, pengawasan ada di tangan Kemendikbud," pungkasnya.

Baca berita:
Jokowi di soal UN, Mendikbud janji beri sanksi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1399 seconds (0.1#10.140)