KPK diminta tuntaskan suap bansos Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung, Jawa Barat, sudah lama ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa pihak telah berhasil dijerat.
Hari ini Lintas Mahasiswa Anti Korupsi (Limak) mendesak KPK untuk menuntaskan kasus suap Bansos Bandung. KPK diminta tidak berhenti setelah menjerat mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
"Penyidik KPK belum memeriksa dan melakukan pemanggilan terhadap otak dibalik aksi penyuapan ini yaitu Iwan Suryadi pengusaha Property Pengembang Batununggal," kata Koordinator Limak Ipul Lontor, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Iwan, pasalnya penting dilakukan supaya kasus Bansos Bandung segera tuntas. Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat banyak pihak yakni Wakil Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, Plt Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat. Asep (Kurir).
KPK juga menjerat Toto Hutagalung (Swasta), Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan Mantan Sekda Bandung Edi Siswadi, Hakim PT Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan Hakim ad hoc di PN Bandung, Ramlan Comel.
Hari ini Lintas Mahasiswa Anti Korupsi (Limak) mendesak KPK untuk menuntaskan kasus suap Bansos Bandung. KPK diminta tidak berhenti setelah menjerat mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
"Penyidik KPK belum memeriksa dan melakukan pemanggilan terhadap otak dibalik aksi penyuapan ini yaitu Iwan Suryadi pengusaha Property Pengembang Batununggal," kata Koordinator Limak Ipul Lontor, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Iwan, pasalnya penting dilakukan supaya kasus Bansos Bandung segera tuntas. Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat banyak pihak yakni Wakil Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, Plt Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat. Asep (Kurir).
KPK juga menjerat Toto Hutagalung (Swasta), Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan Mantan Sekda Bandung Edi Siswadi, Hakim PT Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan Hakim ad hoc di PN Bandung, Ramlan Comel.
(maf)