Pekan depan, Kemendagri & Gubernur Aceh bahas bendera
A
A
A
Sindonews.com - Pembahasan masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Bendera dan Lambang Aceh, masih belum menemui titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana kembali mengundang Gubernur Aceh Zaini Abdullah, untuk rapat membahas persoalan tersebut pada pekan depan.
"Nanti kita mau rapat tanggal 15 April atau 16 April, karena batas cooling down tanggal 17 April, rapat dengan Gubernur Aceh di Kemendagri," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Johan, di Platinum Resto, Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2014).
Pada rapat nantinya, kata dia, pihaknya akan menanyakan kembali perkembangan mengenai persoalan lambang bendera Aceh itu kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
"Kita mau nanya perkembangan lambang bendera apakah ada perubahan, juga cooling down nya gimana. Mudah-mudahan kita sekali lagi enggak diperpanjang-panjang lagi," ucapnya.
Disamping itu, ujar dia, rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan presiden (perpres) terkait Aceh pun akan dibahas pada pertemuan tersebut.
"Belum ada yang diundangkan. Ini mau dikomunikasikan. Ada 2 RPP dan satu Rancangan Perpres, yang kewenangan. Kan persoalan laut 12 mil, dia minta lebih dari 12 mil padahal Undang-undang tidak memungkinkan, juga MoU bilang kalau laut teritorial itu sekitar Aceh, berarti ya 12 mil. di MoU Helsinki," pungkasnya.
"Nanti kita mau rapat tanggal 15 April atau 16 April, karena batas cooling down tanggal 17 April, rapat dengan Gubernur Aceh di Kemendagri," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Johan, di Platinum Resto, Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2014).
Pada rapat nantinya, kata dia, pihaknya akan menanyakan kembali perkembangan mengenai persoalan lambang bendera Aceh itu kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
"Kita mau nanya perkembangan lambang bendera apakah ada perubahan, juga cooling down nya gimana. Mudah-mudahan kita sekali lagi enggak diperpanjang-panjang lagi," ucapnya.
Disamping itu, ujar dia, rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan presiden (perpres) terkait Aceh pun akan dibahas pada pertemuan tersebut.
"Belum ada yang diundangkan. Ini mau dikomunikasikan. Ada 2 RPP dan satu Rancangan Perpres, yang kewenangan. Kan persoalan laut 12 mil, dia minta lebih dari 12 mil padahal Undang-undang tidak memungkinkan, juga MoU bilang kalau laut teritorial itu sekitar Aceh, berarti ya 12 mil. di MoU Helsinki," pungkasnya.
(maf)