Kecurangan Pileg di Bogor ditangani Bawaslu Jabar
A
A
A
Sindonews.com - Kasus temuan kecurangan berupa tercoblosnya ratusan surat suara di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga berdampak pada ditundanya proses pencoblosan di seluruh TPS di Desa Benteng, Ciampea, Kabupaten Bogor, saat ini sepenuhnya ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor Yana Nurheryana mengatakan, pihaknya hanya sebatas mengumpulkan informasi, mendokumentasikan dan melaporkan bukti-bukti surat suara yang sudah tercoblos sebelum dimulainya pemungutan suara, Rabu 9 April 2014.
"Kemudian kita laporkan ke Bawaslu Provinsi Jabar, dan Pusat. Jadi untuk tahapan-tahapan langkah selanjutnya seperti proses hukum dan lain-lainnya itu sekarang sudah kewenangan Bawaslu Jabar," kata Yana, Kamis (10/04)
Memang lanjut dia seharusnya seluruh kaitan dengan pengawasan kegiatan penyelenggaraan Pileg adalah kewenangan Panwas Kabupaten Bogor.
"Kita kumpulkan, dokumentasi, cari info, dan membuat kronologis kejadian kecurangan di Desa Benteng, Ciampea, Kabupaten Bogor. Jadi masalah ini, kami menunggu arahan bawaslu provinsi Jabar," katanya.
Ia membantah, terjadinya kecurangan berupa tercoblosnya surat suara sebelum digunakan, disebabkan lemahnya pengawasan dari pihaknya. Bahkan, Yana menampik kalau masalah ini petugas panwaslu di Desa Benteng ikut terlibat.
"Ini semua karena keterbatasan personel Panwaslu di PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat Desa tidak ada yang mengawasi. Karena setiap kecamatan kita hanya mengirimkan tiga petugas saja," katanya.
Pihaknya enggan berkomentar banyak, terkait kasus temuan dicoblosnya ratusan surat suara di Desa Benteng dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah oknum. "Saya enggan berkomentar banyak, kita tunggu saja hasil penyidikan dan upaya hukum selanjutnya dari Bawaslu dan kepolisian," katanya.
Kapolsek Ciampea Kompol Safiudin Ibrahim mengatakan, pihaknya belum melakukan langkah penyidikan atas temuan kasus dugaan kecurangan Pileg di Desa Benteng itu. "Kita masih menunggu hasil dari investigasi Bawaslu, setelah itu baru kita lakukan upaya hukum selanjutnya," katanya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor Yana Nurheryana mengatakan, pihaknya hanya sebatas mengumpulkan informasi, mendokumentasikan dan melaporkan bukti-bukti surat suara yang sudah tercoblos sebelum dimulainya pemungutan suara, Rabu 9 April 2014.
"Kemudian kita laporkan ke Bawaslu Provinsi Jabar, dan Pusat. Jadi untuk tahapan-tahapan langkah selanjutnya seperti proses hukum dan lain-lainnya itu sekarang sudah kewenangan Bawaslu Jabar," kata Yana, Kamis (10/04)
Memang lanjut dia seharusnya seluruh kaitan dengan pengawasan kegiatan penyelenggaraan Pileg adalah kewenangan Panwas Kabupaten Bogor.
"Kita kumpulkan, dokumentasi, cari info, dan membuat kronologis kejadian kecurangan di Desa Benteng, Ciampea, Kabupaten Bogor. Jadi masalah ini, kami menunggu arahan bawaslu provinsi Jabar," katanya.
Ia membantah, terjadinya kecurangan berupa tercoblosnya surat suara sebelum digunakan, disebabkan lemahnya pengawasan dari pihaknya. Bahkan, Yana menampik kalau masalah ini petugas panwaslu di Desa Benteng ikut terlibat.
"Ini semua karena keterbatasan personel Panwaslu di PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat Desa tidak ada yang mengawasi. Karena setiap kecamatan kita hanya mengirimkan tiga petugas saja," katanya.
Pihaknya enggan berkomentar banyak, terkait kasus temuan dicoblosnya ratusan surat suara di Desa Benteng dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah oknum. "Saya enggan berkomentar banyak, kita tunggu saja hasil penyidikan dan upaya hukum selanjutnya dari Bawaslu dan kepolisian," katanya.
Kapolsek Ciampea Kompol Safiudin Ibrahim mengatakan, pihaknya belum melakukan langkah penyidikan atas temuan kasus dugaan kecurangan Pileg di Desa Benteng itu. "Kita masih menunggu hasil dari investigasi Bawaslu, setelah itu baru kita lakukan upaya hukum selanjutnya," katanya.
(kri)