KPU siap investigasi surat suara tertukar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja melakukan investigasi terhadap kasus surat suara yang tertukar di 25 kabupaten/kota. Investigasi dilakukan jika ditemukan indikasi kesengajaan.
"Kita punya kewenangan menginvestigasi kalau memang ada unsur kesengajaan. Bahkan kalau ada unsur pidananya juga akan diproses," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Kasus surat suara tertukar ini membuat pencoblosan di sejumlah TPS di beberapa kabupaten/kota terpaksa diulang. Sejauh ini sudah ada 25 kabupaten/kota yang dilaporkan memiliki TPS dengan surat suara tertukar. Itu tersebar di beberapa provinsi. KPU baru akan merampungkan identifikasi daerah yang surat suaranya tertukar ini pada sore ini.
Berdasarkan SK 206/KPU/IV/2013 yang diterbitkan KPU kemarin, KPU kabupaten/kota diberi waktu melaporkan jumlah TPS yang surat suaranya tertukar paling lambat pukul 00.00 WIB tadi malam. Berdasarkan SK ini pencoblosan di TPS yang surat suaranya tertukar ini paling lambat digelar pada 15 April.
"KPU masih tunggu laporan KPU kabupaten/kota soal kebutuhan logistik hingga pukul 10.00 pagi ini," lanjutnya.
Sejumlah kabupaten/kota belum menggelar pemungutan suara pada 9 April. Selain karena surat suaranya tertukar, ada juga yang terlambat terima surat suara seperti Kabupaten Yahukimo, Papua dan Kabupaten Sikka, NTT.
Arief menambahkan, semua daerah yang tertunda pencoblosannya ini harus menyelesaikan pencoblosan paling telat 15 April karena itu batas akhir proses rekap tingkat PPS selesai pada tanggal itu.
Jika bisa digelar pada 15 April, maka rekap di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga tahap selanjutnya tidak terpengaruh.
"Kita punya kewenangan menginvestigasi kalau memang ada unsur kesengajaan. Bahkan kalau ada unsur pidananya juga akan diproses," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Kasus surat suara tertukar ini membuat pencoblosan di sejumlah TPS di beberapa kabupaten/kota terpaksa diulang. Sejauh ini sudah ada 25 kabupaten/kota yang dilaporkan memiliki TPS dengan surat suara tertukar. Itu tersebar di beberapa provinsi. KPU baru akan merampungkan identifikasi daerah yang surat suaranya tertukar ini pada sore ini.
Berdasarkan SK 206/KPU/IV/2013 yang diterbitkan KPU kemarin, KPU kabupaten/kota diberi waktu melaporkan jumlah TPS yang surat suaranya tertukar paling lambat pukul 00.00 WIB tadi malam. Berdasarkan SK ini pencoblosan di TPS yang surat suaranya tertukar ini paling lambat digelar pada 15 April.
"KPU masih tunggu laporan KPU kabupaten/kota soal kebutuhan logistik hingga pukul 10.00 pagi ini," lanjutnya.
Sejumlah kabupaten/kota belum menggelar pemungutan suara pada 9 April. Selain karena surat suaranya tertukar, ada juga yang terlambat terima surat suara seperti Kabupaten Yahukimo, Papua dan Kabupaten Sikka, NTT.
Arief menambahkan, semua daerah yang tertunda pencoblosannya ini harus menyelesaikan pencoblosan paling telat 15 April karena itu batas akhir proses rekap tingkat PPS selesai pada tanggal itu.
Jika bisa digelar pada 15 April, maka rekap di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga tahap selanjutnya tidak terpengaruh.
(kri)