Coblosi ratusan surat suara, Ketua KPPS ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Hari Patmono (48) Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 19 Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar tertangkap tangan membobol kotak suara.
Selain merusak segel pengamanan, di ruang tempat pemungutan suara (TPS), Hari yang juga Kepala Dusun Sugihan tersebut juga tertangkap tangan mencoblosi surat suara.
Dalam kotak berbahan plat alumunium tersebut, ada 55 lembar surat suara yang sudah terlobangi atas nama nama Caleg DPR RI Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf.
Kemudian juga 55 lembar untuk caleg DPRD Kabupaten Blitar Heni dari Partai Gerindra.
"Ini terbongkar saat Panwas melakukan patroli Rabu (9/4/2014) sekitar pukul 01.30 WIB," tutur staf bagian pengawasan Panwaslu Kabupaten Blitar Tatok.
Di depan petugas, Hari Patmono mengaku melaksanakan perbuatanya seorang diri. Dua kotak suara yang berukuran cukup besar tersebut, diakuinya diangkut sendiri.
Sementara kotak suara bertempat di ruang PPS yang dijaga oleh satu orang polisi dan dua orang petugas perlindungan masyarakat (linmas).
Begitu juga dengan lokasi TPS juga diawasi petugas dengan jumlah yang sama. Faktanya Patmono berhasil melewati penjagaan itu dengan mulus.
"Hal itu yang sekarang kita dalami, "timpal Tatok. Saat itu juga jabatan Hari Patmono sebagai Ketua KPPS dicopot. Yang bersangkutan langsung ditahan di ruang Sentral Gakumdu Kabupaten Blitar.
Patmono dijaga oleh sejumlah petugas kepolisian dan dilarang untuk beraktivitas. Seperti diketahui, Kantor Gakumdu berlokasi satu atap dengan Kantor Panwas Kabupaten Blitar.
Anggota Panwaslu Kabupaten Blitar Bahtiar Arifin mengatakan masih mengkaji permasalahan yang ada.
Rencananya malam ini Panwas akan menggelar rapat pleno sebelum memutuskan merekomendasikan ke Gakumdu.
"Sebab yang memutuskan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran pidana adalah Gakumdu, "pungkasnya.
Selain merusak segel pengamanan, di ruang tempat pemungutan suara (TPS), Hari yang juga Kepala Dusun Sugihan tersebut juga tertangkap tangan mencoblosi surat suara.
Dalam kotak berbahan plat alumunium tersebut, ada 55 lembar surat suara yang sudah terlobangi atas nama nama Caleg DPR RI Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf.
Kemudian juga 55 lembar untuk caleg DPRD Kabupaten Blitar Heni dari Partai Gerindra.
"Ini terbongkar saat Panwas melakukan patroli Rabu (9/4/2014) sekitar pukul 01.30 WIB," tutur staf bagian pengawasan Panwaslu Kabupaten Blitar Tatok.
Di depan petugas, Hari Patmono mengaku melaksanakan perbuatanya seorang diri. Dua kotak suara yang berukuran cukup besar tersebut, diakuinya diangkut sendiri.
Sementara kotak suara bertempat di ruang PPS yang dijaga oleh satu orang polisi dan dua orang petugas perlindungan masyarakat (linmas).
Begitu juga dengan lokasi TPS juga diawasi petugas dengan jumlah yang sama. Faktanya Patmono berhasil melewati penjagaan itu dengan mulus.
"Hal itu yang sekarang kita dalami, "timpal Tatok. Saat itu juga jabatan Hari Patmono sebagai Ketua KPPS dicopot. Yang bersangkutan langsung ditahan di ruang Sentral Gakumdu Kabupaten Blitar.
Patmono dijaga oleh sejumlah petugas kepolisian dan dilarang untuk beraktivitas. Seperti diketahui, Kantor Gakumdu berlokasi satu atap dengan Kantor Panwas Kabupaten Blitar.
Anggota Panwaslu Kabupaten Blitar Bahtiar Arifin mengatakan masih mengkaji permasalahan yang ada.
Rencananya malam ini Panwas akan menggelar rapat pleno sebelum memutuskan merekomendasikan ke Gakumdu.
"Sebab yang memutuskan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran pidana adalah Gakumdu, "pungkasnya.
(sms)