Jaksa nilai Rudi terima suap dari Johanes Widjonarko Cs
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini terbukti menerima suap dari mantan Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko.
Anggota JPU Andi Suharlis memaparkan penerimaan suap di antaranya dari tiga pejabat SKK Migas. Mereka yakni, mantan Wakil Kepala SKK Migas (kini Kepala SKK Migas) dari Johanes Widjonarko sebesar 600.000 dolar Singapura, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas (kini staf ahli kepala) Gerhard Marteen Rumesser sebesar USD200.000, dan mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman senilai USD50.000.
"Penerimaan uang dari saksi Johanes Widjonarko, Gerhard Marteen Rumesser, dan Iwan Ratman terbukti dilakukan secara sadar melalui Deviardi alias Ardi," kata Jaksa Andi saat membacakan fakta yuridis surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 8 April kemarin.
Padahal Rudi patut menduga dan mengetahui pemberian dari saksi Widjonarko, Gerhard, dan Iwan tersebut berkaitan atau berhubungan dengan jabatannya atau menurut orang-orang yang memberikan itu dapat menggerakkannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas.
"Padahal sebagai penyelenggara negara dan Kepala SKK Migas Rudi tidak boleh melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bahkan melanggar sumpah jabatannya termasuk dalam peneriman sejumlah uang," tandasnya.
Sebelumnya, Rudi Rubiandini dan Ardi dituntut dalam ruang sidang berbeda. Rudi dituntut pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementera Ardi dituntut dengan pidana lebih ringan. JPU menuntutnya dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
JPU menilai tindak pidana korupsi dan TPPU Rudi dan Ardi sesuai dengan tiga dakwaan yang sudah disampaikan sebelumnya. Pertama, perbuatan keduanya terbukti secara sah menurut hukum sesuai pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sesuai dalam dakwaan primer pertama.
Kedua, pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Anggota JPU Andi Suharlis memaparkan penerimaan suap di antaranya dari tiga pejabat SKK Migas. Mereka yakni, mantan Wakil Kepala SKK Migas (kini Kepala SKK Migas) dari Johanes Widjonarko sebesar 600.000 dolar Singapura, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas (kini staf ahli kepala) Gerhard Marteen Rumesser sebesar USD200.000, dan mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman senilai USD50.000.
"Penerimaan uang dari saksi Johanes Widjonarko, Gerhard Marteen Rumesser, dan Iwan Ratman terbukti dilakukan secara sadar melalui Deviardi alias Ardi," kata Jaksa Andi saat membacakan fakta yuridis surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 8 April kemarin.
Padahal Rudi patut menduga dan mengetahui pemberian dari saksi Widjonarko, Gerhard, dan Iwan tersebut berkaitan atau berhubungan dengan jabatannya atau menurut orang-orang yang memberikan itu dapat menggerakkannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas.
"Padahal sebagai penyelenggara negara dan Kepala SKK Migas Rudi tidak boleh melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bahkan melanggar sumpah jabatannya termasuk dalam peneriman sejumlah uang," tandasnya.
Sebelumnya, Rudi Rubiandini dan Ardi dituntut dalam ruang sidang berbeda. Rudi dituntut pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementera Ardi dituntut dengan pidana lebih ringan. JPU menuntutnya dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
JPU menilai tindak pidana korupsi dan TPPU Rudi dan Ardi sesuai dengan tiga dakwaan yang sudah disampaikan sebelumnya. Pertama, perbuatan keduanya terbukti secara sah menurut hukum sesuai pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sesuai dalam dakwaan primer pertama.
Kedua, pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(hyk)