Jaksa nilai Rudi terima suap dari Johanes Widjonarko Cs

Rabu, 09 April 2014 - 02:07 WIB
Jaksa nilai Rudi terima...
Jaksa nilai Rudi terima suap dari Johanes Widjonarko Cs
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini terbukti menerima suap dari mantan Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko.

Anggota JPU Andi Suharlis memaparkan penerimaan suap di antaranya dari tiga pejabat SKK Migas. Mereka yakni, mantan Wakil Kepala SKK Migas (kini Kepala SKK Migas) dari Johanes Widjonarko sebesar 600.000 dolar Singapura, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas (kini staf ahli kepala) Gerhard Marteen Rumesser sebesar USD200.000, dan mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman senilai USD50.000.

"Penerimaan uang dari saksi Johanes Widjonarko, Gerhard Marteen Rumesser, dan Iwan Ratman terbukti dilakukan secara sadar melalui Deviardi alias Ardi," kata Jaksa Andi saat membacakan fakta yuridis surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 8 April kemarin.

Padahal Rudi patut menduga dan mengetahui pemberian dari saksi Widjonarko, Gerhard, dan Iwan tersebut berkaitan atau berhubungan dengan jabatannya atau menurut orang-orang yang memberikan itu dapat menggerakkannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas.

"Padahal sebagai penyelenggara negara dan Kepala SKK Migas Rudi tidak boleh melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bahkan melanggar sumpah jabatannya termasuk dalam peneriman sejumlah uang," tandasnya.

Sebelumnya, Rudi Rubiandini dan Ardi dituntut dalam ruang sidang berbeda. Rudi dituntut pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementera Ardi dituntut dengan pidana lebih ringan. JPU menuntutnya dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU menilai tindak pidana korupsi dan TPPU Rudi dan Ardi sesuai dengan tiga dakwaan yang sudah disampaikan sebelumnya. Pertama, perbuatan keduanya terbukti secara sah menurut hukum sesuai pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sesuai dalam dakwaan primer pertama.

Kedua, pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(hyk)
Berita Terkait
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Jiwasraya Bakal Dibubarkan...
Jiwasraya Bakal Dibubarkan Bulan Depan, Gimana Nasib Nasabah?
Bersih-bersih BUMN Lanjut...
Bersih-bersih BUMN Lanjut Terus, Erick Thohir: Wujud Komitmen Berantas Korupsi
Erick Thohir Bongkar...
Erick Thohir Bongkar Ada 159 Kasus Korupsi, 27 BUMN Gandeng KPK
Diduga Kongkalikong...
Diduga Kongkalikong Rekayasa Transaksi Gula, Anak Perusahaan BUMN Rugikan Negara Rp570 Miliar
Erick Thohir: Korupsi...
Erick Thohir: Korupsi dari Zaman Dulu Sampai Sekarang Ada
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved