Bawaslu minta KPU antisipasi lonjakan DPK

Selasa, 08 April 2014 - 09:53 WIB
Bawaslu minta KPU antisipasi...
Bawaslu minta KPU antisipasi lonjakan DPK
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mampu mengantisipasi lonjakan pemilih terutama pemilih yang tergolong sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pasalnya, dengan cukup membawa kartu identitas seperti KTP, pemilih yang belum terdaftar di DPT berhak memperoleh hak pilihnya.

Menurut Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid, pada dasarnya DPK dan pemilih tambahan (DPKtb) tak tercantum di daftar manapun. Keberadaan mereka hanya untuk memudahkan pencetakan surat suara.

"Itu sebenarnya tak terdata dimana-mana DPK DPKtb. Tapi 14 hari ini alasan KPU untuk siapkan logistik tetapi ini harus terbantahkan dengan statmen KPU bahwa dengan KTP bisa datang ke TPS," kata Muhammad, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Muhammad menegaskan, jika KPU tak mengantisipasi dari sekarang, maka bisa dimungkinkan jumlah pemilih DPK bisa bertambah secara ekstrim saat pemungutan suara berlangsung.

"Saya sudah sampaikan Husni (Ketua KPU) harus antispasi DPK terjadi penambahan ekstrim," ujar Muhammad.

Bawaslu, tambah dia, belum bisa memprediksi berapa besar jumlah lonjakan pemilih saat pencoblosan. Sementara, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 mensyaratkan penambahan surat suara hanya sebesar dua persen per TPS. "Sosialisasinya katanya dari TPS tak maksimal," tambahnya.

Ditambahkannya, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi untuk mempertegas posisi mereka bahwa memang dibolehkan membawa KTP saat pencoblosan bagi warga yang tak terdaftar di DPT. "Bawaslu akan kirim rekomendasi kedua boleh milih dengan tunjukan KTP pada hari H," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2915 seconds (0.1#10.140)