KPU jangan sembarangan tambah kertas suara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta berhati-hati dalam menyikapi permintaan pemambahan surat suara yang diajukan KPU daerah. Sebab hal tersebut dapat membuka celah terjadinya praktik kecurangan.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan, KPU tidak boleh sembarang mengirim tambahan kertas suara tanpa merujuk data daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebelumnya. "Permintaan kertas suara harus sesuai dengan daftar pemilih," kata Jazuli di Jakarta, Senin 7 April 2014.
Dia juga mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja dan mengawasi seluruh potensi kecurangan pemilu secara sungguh-sungguh. "Bahkan PKS mengerahkan kepanduan (personel pengamanan PKS) untuk keliling ke TPS-TPS," jelasnya.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Melani Leimena Suharli mengatakan, penambahan surat suara tanpa alasan yang jelas berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu daerah bertanggung jawab dalam mengajukan penambahan surat suara tersebut. "Benar-benar bertanggung jawab, dan alasannya kenapa," kata Melani.
Pendapat senada diungkapkan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Supriyanto.Jika penambahan surat suara karena kerusakan, kata dia, KPU perlu mengklarifikasi mengenai jenis kerusakan surat suara tersebut. "Rusaknya benar-benar tidak bisa digunakan atau cuma noda kecil aja? harus jelas," katanya.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan, KPU tidak boleh sembarang mengirim tambahan kertas suara tanpa merujuk data daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebelumnya. "Permintaan kertas suara harus sesuai dengan daftar pemilih," kata Jazuli di Jakarta, Senin 7 April 2014.
Dia juga mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja dan mengawasi seluruh potensi kecurangan pemilu secara sungguh-sungguh. "Bahkan PKS mengerahkan kepanduan (personel pengamanan PKS) untuk keliling ke TPS-TPS," jelasnya.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Melani Leimena Suharli mengatakan, penambahan surat suara tanpa alasan yang jelas berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu daerah bertanggung jawab dalam mengajukan penambahan surat suara tersebut. "Benar-benar bertanggung jawab, dan alasannya kenapa," kata Melani.
Pendapat senada diungkapkan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Supriyanto.Jika penambahan surat suara karena kerusakan, kata dia, KPU perlu mengklarifikasi mengenai jenis kerusakan surat suara tersebut. "Rusaknya benar-benar tidak bisa digunakan atau cuma noda kecil aja? harus jelas," katanya.
(dam)