Tunjangan guru cair, muncul dugaan politisasi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akhirnya membayarkan tunjangan guru yang telat dan tunjangan 2014 triwulan 1 mulai 9 April nanti. Namun pembayaran ini diduga dipolitisasi, karena dilakukan di momentum pemilihan umum.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, keduanya dimungkinkan karena Permenkeu Nomor 61 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Provinsi, Kabupaten dan Kota diterbitkan 3 April.
Total tunggakan tunjangan dan tunjangan triwulan 1 yang akan dibayar mencapai Rp12,7 triliun. "Uangnya ada, SK juga ada, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan,” kata M Nuh di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Mantan Menkominfo ini menjelaskan, dari hasil audit BPKP jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah sekitar Rp6 triliun. Jadi setelah dibayar masih ada Rp2 triliun di kas daerah.
Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I. Hal itu bersamaan dengan pembayaran tunjangan guru PNSD triwulan 1 yakni pada 9-14 April 2014.
Di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru 2014. Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November.
Dia menegaskan, pembayaran tunjangan ini tidak ada kaitannya dengan pemilu karena dana ini sudah disiapkan dari jauh hari. Dia mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan.
Sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin. “Tolong ini jangan dikaitkan dengan pemilu, karena ini tak ada hubungannya dengan pemilu. Sensitif kalau segala kebaikan dikaitkan dengan pemilu,” ucapnya.
Berdasarkan fakta, pemerintah semestinya membayar tunggakan tunjangan guru tahun lalu namun karena ada temuan maka ditangguhkan. Namun pembayaran guru yang baru dilaksanakan April ini menuai kontroversi.
Apalagi pemerintah beberapa waktu lalu meluncurkan beasiswa Presiden Republik Indonesia (BPRI), lalu pada 2 April menegerikan tujuh perguruan tinggi negeri baru dan 7 April kemarin presiden serta mendikbud juga meresmikan Indonesia Pace and Securiti center (IPSC) atau Pusat Misi Pemeliharaan dan Perdamaian (PMPP) di Sentul yang diantaranya digunakan untuk pusat bahasa dan universitas pertahanan.
Pengamat Komunikasi Politik UI Effendi Ghazali berpendapat, politisasi pembayaran tunjangan untuk pemilu memang tidak terelakkan jika perencanaan yang dibuat pemerintah hanya dalam jangka waktu enam bulan atau lebih singkat.
Sedangkan kalaupun sudah direncanakan sejak satu tahun lalu maka harus diwaspadai pula siapa yang menyerahkan atau mengumumkan dan apakah diarahkan untuk partai atau kelompok tertentu. “Harus dipertanyakan apakah ini memang sudah jadwalnya melaksanakan kebijakan atau memang program rutin,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti peluncuran BPRI yang dilakukan pada masa kampanye pileg kemarin. Menurut Effendi, bakal banyak yang menilai peluncuran beasiswa sama dengan pemberian bantuan sosial yang digunakan sebagai strategi pemenangan pemilu.
"Idealnya beasiswa presiden diluncurkan minimal sembilan bulan sebelum masa kampanye. Seharusnya, kata Effendi, beasiswa tersebut hanya tinggal dibagikan pada penerima bukan baru diluncurkan," pungkasnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, keduanya dimungkinkan karena Permenkeu Nomor 61 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Provinsi, Kabupaten dan Kota diterbitkan 3 April.
Total tunggakan tunjangan dan tunjangan triwulan 1 yang akan dibayar mencapai Rp12,7 triliun. "Uangnya ada, SK juga ada, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan,” kata M Nuh di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Mantan Menkominfo ini menjelaskan, dari hasil audit BPKP jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah sekitar Rp6 triliun. Jadi setelah dibayar masih ada Rp2 triliun di kas daerah.
Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I. Hal itu bersamaan dengan pembayaran tunjangan guru PNSD triwulan 1 yakni pada 9-14 April 2014.
Di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru 2014. Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November.
Dia menegaskan, pembayaran tunjangan ini tidak ada kaitannya dengan pemilu karena dana ini sudah disiapkan dari jauh hari. Dia mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan.
Sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin. “Tolong ini jangan dikaitkan dengan pemilu, karena ini tak ada hubungannya dengan pemilu. Sensitif kalau segala kebaikan dikaitkan dengan pemilu,” ucapnya.
Berdasarkan fakta, pemerintah semestinya membayar tunggakan tunjangan guru tahun lalu namun karena ada temuan maka ditangguhkan. Namun pembayaran guru yang baru dilaksanakan April ini menuai kontroversi.
Apalagi pemerintah beberapa waktu lalu meluncurkan beasiswa Presiden Republik Indonesia (BPRI), lalu pada 2 April menegerikan tujuh perguruan tinggi negeri baru dan 7 April kemarin presiden serta mendikbud juga meresmikan Indonesia Pace and Securiti center (IPSC) atau Pusat Misi Pemeliharaan dan Perdamaian (PMPP) di Sentul yang diantaranya digunakan untuk pusat bahasa dan universitas pertahanan.
Pengamat Komunikasi Politik UI Effendi Ghazali berpendapat, politisasi pembayaran tunjangan untuk pemilu memang tidak terelakkan jika perencanaan yang dibuat pemerintah hanya dalam jangka waktu enam bulan atau lebih singkat.
Sedangkan kalaupun sudah direncanakan sejak satu tahun lalu maka harus diwaspadai pula siapa yang menyerahkan atau mengumumkan dan apakah diarahkan untuk partai atau kelompok tertentu. “Harus dipertanyakan apakah ini memang sudah jadwalnya melaksanakan kebijakan atau memang program rutin,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti peluncuran BPRI yang dilakukan pada masa kampanye pileg kemarin. Menurut Effendi, bakal banyak yang menilai peluncuran beasiswa sama dengan pemberian bantuan sosial yang digunakan sebagai strategi pemenangan pemilu.
"Idealnya beasiswa presiden diluncurkan minimal sembilan bulan sebelum masa kampanye. Seharusnya, kata Effendi, beasiswa tersebut hanya tinggal dibagikan pada penerima bukan baru diluncurkan," pungkasnya.
(maf)