Ribuan pasien RSUD dr Soetomo terancam tak nyoblos

Senin, 07 April 2014 - 15:17 WIB
Ribuan pasien RSUD dr...
Ribuan pasien RSUD dr Soetomo terancam tak nyoblos
A A A
Sindonews.com - Ribuan pasien di RSU dr Soetomo terancam tidak bisa memilih saat Pileg 2014 mendatang. Pasalnya, KPU tidak menyediakan TPS khusus di lokasi tersebut.

Direktur RSU dr Soetomo dr Dodo Anondo mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan TPS khusus ke KPU Kota Surabaya. Namun, KPU Surabaya menyatakan tidak ada TPS khusus. Kondisi ini sama dengan yang terjadi ketika perhelatan Pilgub Jatim pada 29 Agustus 2013.

"Kami sudah usulkan TPS khusus sama dengan Pilgub Jatim 2008 lalu. Tapi KPU Kota Surabaya tidak menjawab surat kami hanya lisan saja yakni aturannya sama dengan Pilgub lalu," kata Dodo kepada Wartawan, Senin (7/4/2014).

Kata Dodo, KPU Kota Surabaya meminta petugas RSU dr Soetono untuk datang ke TPS di sekitar rumah sakit. Yakni, di TPS 1 Jalan Lapangan Dharmawangsa, TPS 02 Jalan Dharmawangsa Gang III, TPS 3 Jalan Dharmawangsa Gang 4, TPS 11 Jalan Airlangga dan TPS 46 di Jalan Karangmenjangan.

Selanjutnya, bagi pasien yang ada di RSU akan didatangai oleh petugas KPPS dari 5 TPS ini. Mereka akan keliling ke sejumlah pasien rumah sakit. Sayangnya, langkah tersebut tidak efektif karena waktunya sempit.

"Petugas akan keliling setelah jam 11 Siang hingga Jam 12 siang. Jadi tidak mungkin tercover semua," katanya. Ia mencotohkan, saat Pilgub Jatim 2013 lalu, hanya ada 200 orang saja yang menggunaka hak pilihnya. Namun, karena jamnya terbatas sebanyak 2.000 orang yang tidak bisa menggunakan hak pilih.

"Saat Pilgub 2013, hanya 200 orang dari 2.000 orang saja yang mencoblos karena jamnya terbatas. Ini gara-gara tidak ada TPS khusus. Saat ada TPS khusus, bisa coverage 70 persen saat ada TPS khusus, ini artinya ada ribuan pasien yang terancam tidak bisa memberikan hak pilihnya," tukasnya.

Seperti diketahui, KPU Provinsi Jatim telah menerbitkan Surat Edaran No 211.03/KPU-Prov-014/VIII/2013. Surat itu menyebut pasien rawat inap RS, yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Polres/Polsek yang belum ada TPS-nya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat masing-masing dengan menunjukkan form C6 dan KTP.

Pemilih yang yang menjalani rawat inap dan/atau tugas pelayanan publik di RS, diminta memberikan suara di TPS terdekat dengan RS yang bersangkutan. Ini berdasarkan Keputusan KPU Jatim Nomor 15/KptsgKPU-Prov-014/2013BAB B angka (4).
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0653 seconds (0.1#10.140)