Wiranto: Minggu tenang jangan jadi ajang peperangan survei
Jum'at, 04 April 2014 - 15:23 WIB
Wiranto: Minggu tenang jangan jadi ajang peperangan survei
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto tidak mempersoalkan adanya hasil survei atau quick count (hitung cepat) pada saat minggu tenang. Asalkan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak membuat masyarakat bingung.
"Yang penting harus ada kesadaran para surveyor dan parpol untuk tidak mengusik minggu tenang menjadi tidak tenang. Menjadi ajang peperangan survei yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wiranto seusai berorasi di hadapan ribuan simpatisan yang memadati Alun-alun Kota Jepara, Jumat (4/4/2014).
Menurut Wiranto, minggu tenang merupakan saat dimana rakyat diberikan waktu yang cukup untuk menimbang pilihannya kepada parpol maupun caleg. Sehingga, mereka tidak keliru dan salah dalam memilih pemimpin.
"Supaya yang tadinya hura-hura menjadi kondusif, dan membuat masyarakat bisa menentukan pilihannya dengan tenang tanpa ada intervensi yang membuat mereka salah pilih," lanjut Wiranto.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk menghapus sebagian pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu yang melarang penyampaian hasil survei pada masa tenang pemilu.
Selain itu, MK juga memperbolehkan sejumlah lembaga survei untuk memunculkan hasil hitung cepat (quick count) hasil pemilu sesaat kesempatan pencoblosan di TPS ditutup.
"MK kan sudah punya keputusan ya, jadi harus kita dukung," tukas Capres Hanura ini.
"Yang penting harus ada kesadaran para surveyor dan parpol untuk tidak mengusik minggu tenang menjadi tidak tenang. Menjadi ajang peperangan survei yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wiranto seusai berorasi di hadapan ribuan simpatisan yang memadati Alun-alun Kota Jepara, Jumat (4/4/2014).
Menurut Wiranto, minggu tenang merupakan saat dimana rakyat diberikan waktu yang cukup untuk menimbang pilihannya kepada parpol maupun caleg. Sehingga, mereka tidak keliru dan salah dalam memilih pemimpin.
"Supaya yang tadinya hura-hura menjadi kondusif, dan membuat masyarakat bisa menentukan pilihannya dengan tenang tanpa ada intervensi yang membuat mereka salah pilih," lanjut Wiranto.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk menghapus sebagian pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu yang melarang penyampaian hasil survei pada masa tenang pemilu.
Selain itu, MK juga memperbolehkan sejumlah lembaga survei untuk memunculkan hasil hitung cepat (quick count) hasil pemilu sesaat kesempatan pencoblosan di TPS ditutup.
"MK kan sudah punya keputusan ya, jadi harus kita dukung," tukas Capres Hanura ini.
(kri)