Penegak hukum harus humanis terhadap pecandu narkoba

Kamis, 03 April 2014 - 21:03 WIB
Penegak hukum harus humanis terhadap pecandu narkoba
Penegak hukum harus humanis terhadap pecandu narkoba
A A A
Sindonews.com - Sinergitas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu menjadi perhatian khusus antara penegak hukum dan masyarakat secara luas. Oleh karenanya, Badan Narkortika Nasional (BNN) membuat diskusi untuk memberikan suatu pemahaman dalam satu konstruksi hukum yang sama.

"Menyadari tanpa kerjasama dari semua pihak tidak akan mungkin selesai. Perlu membangun sinergitas untuk penyelamatan pengguna narkoba," Kasubdit Media Elektronik Deputi Bidang Pencegahan BNN Kombes Pol Chotidjah, saat berdiskusi dengan anggota Polsek Ciputat, dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (3/4/2014).

Chotidjah mengaku, apabila masyarakat bersedia menjadi volentir untuk menjadi kader pencegahan narkoba, itu akan lebih efisien. Sebab, masyarakat itu sendiri yang mengetahui persis wilayah yang ditempatinya.

"Di sini masyarakat harus dapat memahami bahwa korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku kejahatan narkoba itu berbeda. Mereka para korban penyalahgunaan narkoba harus ditolong dan direhabilitasi. Sehingga bisa reintergrasi di tengah masyarakat dan kembali bisa meraih masa depannya," paparnya.

Dia menambahkan, perlu adanya penanganan penyalahgunaan narkoba yang lebih bersifat humanis danjuga diperkuat dengan adanya tahun pencanangan penyelamatan penguna narkoba pada tahun 2014 ini.

Sementara, Kepala Seksi Perundang-undangan (UU) BNN Ibrahim Malik menyatakan, pada UU Nomor 35 Tahun 2009, seorang pecandu murni wajib direhabilitasi.

"Hakim dapat menempatkan seseorang ke dalam rehabilitasi dan dihitung sebagai masa menjalani hukuman. Dengan adanya IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor), maka akan memudahkan para pecandu untuk didata dan mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial," tuntas Ibrahim.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7423 seconds (0.1#10.140)