49 ribu orang di Kaltim masuk DPK
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 49 ribu orang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota Kalimantan Timur (Kaltim) termasuk Kalimantan Utara. Meski jumlahnya termasuk besar, namun KPU Kaltim berusaha memastikan hak pilih mereka yang masuk DPK.
“Data pemilih yang masuk DPK tersebut diperoleh KPU Kaltim dari laporan sekaligus permohonan KPU kabupaten dan kota agar pemilih itu difasilitasi dan KPU tidak boleh membatasi hak masyarakat untuk memilih,” kata Ketua KPU Kaltim Ida Farida kepada wartawan, Kamis (3/4/2014).
Warga yang masuk dalam DPK tersebut merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih di suatu daerah, namun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah asalnya. Sehingga negara memberikan kesempatan menyalurkan aspirasinya.
Ida mengakui, kebanyakan pemilih masuk DPK itu merupakan orang-orang yang berasal dari luar Kaltim yang melakukan kegiatan usaha atau bekerja di sektor swasta di Kaltim. Sehingga, pada saat verifikasi oleh petugas ternyata tidak terdata.
Secara hukum, warga yang masuk DPK memiliki hak pilih karena didukung kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) daerah asal. Karenanya, KPU Kaltim memberikan formulir kepada warga DPK untuk dipergunakan pada hari H.
“Kita telah memberikan formulir bagi warga DPK agar ikut berpartisipasi pada Pileg 9 April. Langkah ini diambil pemerintah guna meningkatkan partisipasi warga dalam menyalurkan aspirasi sekaligus mengurangi angka golput,” jelasnya.
Secara keseluruhan, di Kaltim terdapat 2,8 juta orang masuk DPT dan surat suara yang diberikan KPU Pusat, ditambah dua persen untuk mengantisipasi adanya surat suara rusak sekaligus digunakan bagi pemilih DPK maupun mutasi.
“Tugas kami saat ini adalah menyebarkan surat atau formulir DPK sesuai jumlah yang diajukan KPU kabupaten dan kota. Walaupun jumlahnya di luar peserta DPT tetapi kami yakin surat suara yang diberikan KPU Pusat mencukupi,” ungkap Ida Farida.
Ditambahkan, untuk masing-masing TPS (tempat pemungutan suara) dibatasi hanya 500 surat suara berarti hanya pemilih yang terakomodir di luar pemilih DPK dan mutasi. Tetapi belajar dari pengalaman selama ini kebutuhan surat suara itu akan terpenuhi.
Terbanyak pertama pemilih masuk DPK yakni berada di kabupaten Kutai Timur mencapai 23 ribu orang, sementara Kabupaten Tana Tidung sekitar 1.100 orang sisanya tersebar di kabupaten dan kota lainnya.
“Data pemilih yang masuk DPK tersebut diperoleh KPU Kaltim dari laporan sekaligus permohonan KPU kabupaten dan kota agar pemilih itu difasilitasi dan KPU tidak boleh membatasi hak masyarakat untuk memilih,” kata Ketua KPU Kaltim Ida Farida kepada wartawan, Kamis (3/4/2014).
Warga yang masuk dalam DPK tersebut merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih di suatu daerah, namun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah asalnya. Sehingga negara memberikan kesempatan menyalurkan aspirasinya.
Ida mengakui, kebanyakan pemilih masuk DPK itu merupakan orang-orang yang berasal dari luar Kaltim yang melakukan kegiatan usaha atau bekerja di sektor swasta di Kaltim. Sehingga, pada saat verifikasi oleh petugas ternyata tidak terdata.
Secara hukum, warga yang masuk DPK memiliki hak pilih karena didukung kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) daerah asal. Karenanya, KPU Kaltim memberikan formulir kepada warga DPK untuk dipergunakan pada hari H.
“Kita telah memberikan formulir bagi warga DPK agar ikut berpartisipasi pada Pileg 9 April. Langkah ini diambil pemerintah guna meningkatkan partisipasi warga dalam menyalurkan aspirasi sekaligus mengurangi angka golput,” jelasnya.
Secara keseluruhan, di Kaltim terdapat 2,8 juta orang masuk DPT dan surat suara yang diberikan KPU Pusat, ditambah dua persen untuk mengantisipasi adanya surat suara rusak sekaligus digunakan bagi pemilih DPK maupun mutasi.
“Tugas kami saat ini adalah menyebarkan surat atau formulir DPK sesuai jumlah yang diajukan KPU kabupaten dan kota. Walaupun jumlahnya di luar peserta DPT tetapi kami yakin surat suara yang diberikan KPU Pusat mencukupi,” ungkap Ida Farida.
Ditambahkan, untuk masing-masing TPS (tempat pemungutan suara) dibatasi hanya 500 surat suara berarti hanya pemilih yang terakomodir di luar pemilih DPK dan mutasi. Tetapi belajar dari pengalaman selama ini kebutuhan surat suara itu akan terpenuhi.
Terbanyak pertama pemilih masuk DPK yakni berada di kabupaten Kutai Timur mencapai 23 ribu orang, sementara Kabupaten Tana Tidung sekitar 1.100 orang sisanya tersebar di kabupaten dan kota lainnya.
(kri)