Mantan Sekjen Menlu bantah bagi bagi uang
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, terdakwa kasus dugaan korupsi dana sidang dan konferensi internasional membantah ada bagi-bagi uang dari kegiatan itu.
Sudjajan membantah adanya uang sebesar Rp400 juta ke mantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirayuda. Begitu juga dengan tuduhan uang Rp300 juta yang masuk ke kantong pribadinya.
"Pasti enggak ada itu," kata Sudjadnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014).
Sudjadnan membantah membagi-bagikan uang dari hasil kegiatan seperti yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa KPK. "Saya tegaskan, sama sekali tidak pernah memerintahkan bagi-bagi uang atau apapun," tegasnya.
Dalam dakwaan jaksa, ada 12 kegiatan internasional yang dilaksanakan oleh Kemenlu dalam kurun waktu 2004-2005, Sudjadnan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman tertinggi pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sudjajan membantah adanya uang sebesar Rp400 juta ke mantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirayuda. Begitu juga dengan tuduhan uang Rp300 juta yang masuk ke kantong pribadinya.
"Pasti enggak ada itu," kata Sudjadnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014).
Sudjadnan membantah membagi-bagikan uang dari hasil kegiatan seperti yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa KPK. "Saya tegaskan, sama sekali tidak pernah memerintahkan bagi-bagi uang atau apapun," tegasnya.
Dalam dakwaan jaksa, ada 12 kegiatan internasional yang dilaksanakan oleh Kemenlu dalam kurun waktu 2004-2005, Sudjadnan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman tertinggi pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
(dam)