Demokrat kukuh SBY tak gagal berantas korupsi
Kamis, 03 April 2014 - 05:21 WIB
Demokrat kukuh SBY tak gagal berantas korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat bersikukuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak gagal dalam memimpin pemberantasan korupsi selama berkuasa, kurun waktu 2004-2014.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman tidak sependapat dengan penilaian bahwa SBY gagal memimpin pemberantasan korupsi selama tahun 2004-2014. Faktanya dalam masa pemeritahan SBY pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.
"Bisa dilihat mantan juru bicara kepresidan dan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Meski Andi adalah kesayangan SBY," kata Hayono saat dihubungi SINDO di Jakarta, Rabu (2/4/14) malam.
Contoh lain adalah pemilik PT Cipta Cakra Murdaya (CCM)/PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Siti Hartati Murdaya, yang menjadi kawan karib SBY pun dijerat KPK dan tidak dilindungi SBY. Karenanya apa yang diucapkan SBY sejalan dengan apa yang diimplementasikan.
"Jadi apanya yang gagal? Antara ucapan dan kenyataan sama. Lain kalau dia ada melindungi siapa. Atau dia melindungi Andi Mallarangeng atau Hartati Murdaya atau melindungi siapapun. Atau Pak SBY lindungi tidak boleh dimasukan ke penjara. Tapi ini kan tidak, faktanya tidak begitu," kata dia.
Wakil Ketua Komisi I DPR ini menyatakan, Presiden SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum terutama KPK. Bahkan tidak pernah ada intervensi. Kalau ada oknum pejabat yang bersalah juga tidak ada yang dilindungi SBY. Semuanya diserahkan kepada proses hukum.
Karenanya sekali lagi dia mempertanyakan dimana kegagalan SBY memimpin pemberantasan korupsi. Dikonfirmasi nama Ibas yang sering disebut dalam kasus Hambalang dan SKK Migas, serta nama Wakil Presiden Boediono dalam dugaan korupsi Bank Century, Hayono menampik ada pengistimewaan.
Harusnya, kata dia, dari pada para penulis dan panelis bedah buku "Jejak Korupsi, Politisi, dan Klan Cikeas" atau pihak yang tidak setuju tersebut berbicara di publik tanpa juntrung, lebih bagus kalau memang ada bukti-bukti dipegang dan mereka miliki maka serahkan saja kepada KPK. "Saya yakin akan diproses oleh KPK," tegasnya.
Dia menyayangkan bila orang-orang seperti itu berbicara dengan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Apalagi mereka yang menyampaikan materi diskusi adalah tokoh-tokoh. Mestinya kalau berbicara dibarengi dengan bukti.
Tidak bisa mengambil kesimpulan secara sendiri atau melakukan tuduhan yang tidak berdasar. Hayono menilai orang yang menyebut SBY gagal pimpin pemberantasan korupsi jelas tidak melihat pada kenyataan yang ada.
"Jadi mohon maaf, kenyataannya tidak seperti itu (gagal). Kepada para tokoh yang saya hormati ini, berikan dasar bukti yang kuat bahwa ada hal-hal yang mengatakan SBY gagal memberantas korupsi," tuturnya.
Di sisi lain lanjutnya, kejadian atau tindak pidana korupsi yang dilakukan politikus dari parpol lain di era kepemimpinan SBY pun tidak bisa ditimpakan pertanggungjawabannya kepada SBY.
Kemudian dia menyarankan, ke depannya Undang-Undang (UU) terkait korupsi mesti direvisi sehingga memberikan hukuman lebih berat kepada koruptor.
Revisi UU itu pun nantinya menjaga oknum hakim agar tidak bermain dengan hukuman atau vonis. Pasalnya Hayono melihat sampai saat ini hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor kurang berat. "Nah kalau itu (revisi UU) masalah kita bersama, bukan masalah presiden saja ya," tandasnya.
Baca berita:
SBY gagal pimpin pemberantasan korupsi
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman tidak sependapat dengan penilaian bahwa SBY gagal memimpin pemberantasan korupsi selama tahun 2004-2014. Faktanya dalam masa pemeritahan SBY pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.
"Bisa dilihat mantan juru bicara kepresidan dan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Meski Andi adalah kesayangan SBY," kata Hayono saat dihubungi SINDO di Jakarta, Rabu (2/4/14) malam.
Contoh lain adalah pemilik PT Cipta Cakra Murdaya (CCM)/PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Siti Hartati Murdaya, yang menjadi kawan karib SBY pun dijerat KPK dan tidak dilindungi SBY. Karenanya apa yang diucapkan SBY sejalan dengan apa yang diimplementasikan.
"Jadi apanya yang gagal? Antara ucapan dan kenyataan sama. Lain kalau dia ada melindungi siapa. Atau dia melindungi Andi Mallarangeng atau Hartati Murdaya atau melindungi siapapun. Atau Pak SBY lindungi tidak boleh dimasukan ke penjara. Tapi ini kan tidak, faktanya tidak begitu," kata dia.
Wakil Ketua Komisi I DPR ini menyatakan, Presiden SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum terutama KPK. Bahkan tidak pernah ada intervensi. Kalau ada oknum pejabat yang bersalah juga tidak ada yang dilindungi SBY. Semuanya diserahkan kepada proses hukum.
Karenanya sekali lagi dia mempertanyakan dimana kegagalan SBY memimpin pemberantasan korupsi. Dikonfirmasi nama Ibas yang sering disebut dalam kasus Hambalang dan SKK Migas, serta nama Wakil Presiden Boediono dalam dugaan korupsi Bank Century, Hayono menampik ada pengistimewaan.
Harusnya, kata dia, dari pada para penulis dan panelis bedah buku "Jejak Korupsi, Politisi, dan Klan Cikeas" atau pihak yang tidak setuju tersebut berbicara di publik tanpa juntrung, lebih bagus kalau memang ada bukti-bukti dipegang dan mereka miliki maka serahkan saja kepada KPK. "Saya yakin akan diproses oleh KPK," tegasnya.
Dia menyayangkan bila orang-orang seperti itu berbicara dengan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Apalagi mereka yang menyampaikan materi diskusi adalah tokoh-tokoh. Mestinya kalau berbicara dibarengi dengan bukti.
Tidak bisa mengambil kesimpulan secara sendiri atau melakukan tuduhan yang tidak berdasar. Hayono menilai orang yang menyebut SBY gagal pimpin pemberantasan korupsi jelas tidak melihat pada kenyataan yang ada.
"Jadi mohon maaf, kenyataannya tidak seperti itu (gagal). Kepada para tokoh yang saya hormati ini, berikan dasar bukti yang kuat bahwa ada hal-hal yang mengatakan SBY gagal memberantas korupsi," tuturnya.
Di sisi lain lanjutnya, kejadian atau tindak pidana korupsi yang dilakukan politikus dari parpol lain di era kepemimpinan SBY pun tidak bisa ditimpakan pertanggungjawabannya kepada SBY.
Kemudian dia menyarankan, ke depannya Undang-Undang (UU) terkait korupsi mesti direvisi sehingga memberikan hukuman lebih berat kepada koruptor.
Revisi UU itu pun nantinya menjaga oknum hakim agar tidak bermain dengan hukuman atau vonis. Pasalnya Hayono melihat sampai saat ini hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor kurang berat. "Nah kalau itu (revisi UU) masalah kita bersama, bukan masalah presiden saja ya," tandasnya.
Baca berita:
SBY gagal pimpin pemberantasan korupsi
(kri)