Tangani kasus bus Transjakarta, Kejagung jangan seperti kerupuk
A
A
A
Sindonews.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Raya mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak tegas dan depat dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB).
"Kami mendesak agar Kejagung tak melempem seperti kerupuk dalam menangani kasus ini. Ketika kejaksaan lamban menyikapi dugaan korupsi terhadap pengadaan bus Transjakarta dan BKTB, maka lembaga Kejagung akan tercoreng," ungkap Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Raya Arif Wicaksana, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Menurutnya, Gubernur Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak menunjukkan sikap yang sebagaimana mestinya dalam kasus ini. Ia mencontohkan, Jokowin hanya memecat Kepala Dishub Udar Pristono.
"Jokowi sampai saat ini, dia selalu mengeluarkan statement pendidikan berpolitik, tapi dia tidak pernah mau hadir untuk menjadi saksi. Kalau Jokowi sebagai seorang pemimpin yang gentle harusnya berani saat sudah ada indikasi korupsi terhadap pengadaan bus Transjakarta," paparnya.
Berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Jokowi harusnya melaporkan Udar dalam kasus ini dan Kejagung pun harus menindak mantan Kadishub DKI tersebut. "Udar harus ditangkap, sebagai mantan Kadishub. Dan para tender harus mau ganti rugi karena ini ditanggung masyarakat," tegasnya.
Dilanjutkannya, sangat tidak mungkin Jokowi tidak mengetahui penggunaan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta. "Pengadaan itu hanya mobil bekas dan karatan. Sehingga mengecewakan masyarakat. Jokowi pemimpin Jakarta, ketika ada anggaran keluar Rp1 triliun pasti pimpinan tahu. Kalau misalkan dana besar itu saja pimpinan tidak tahu, bagaimana anggaran-anggaran yang kecil."
"Tunjukkanlah pendidikan poltik yang baik. Ayo Jokowi sebelum dipanggil kejaksaan, segeralah menghadap dan cepat selesaikan kasus tersebut. Bukankah itu yang selalu Anda (Jokowi) lakukan kemarin-kemarin," tandasnya.
"Kami mendesak agar Kejagung tak melempem seperti kerupuk dalam menangani kasus ini. Ketika kejaksaan lamban menyikapi dugaan korupsi terhadap pengadaan bus Transjakarta dan BKTB, maka lembaga Kejagung akan tercoreng," ungkap Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Raya Arif Wicaksana, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Menurutnya, Gubernur Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak menunjukkan sikap yang sebagaimana mestinya dalam kasus ini. Ia mencontohkan, Jokowin hanya memecat Kepala Dishub Udar Pristono.
"Jokowi sampai saat ini, dia selalu mengeluarkan statement pendidikan berpolitik, tapi dia tidak pernah mau hadir untuk menjadi saksi. Kalau Jokowi sebagai seorang pemimpin yang gentle harusnya berani saat sudah ada indikasi korupsi terhadap pengadaan bus Transjakarta," paparnya.
Berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Jokowi harusnya melaporkan Udar dalam kasus ini dan Kejagung pun harus menindak mantan Kadishub DKI tersebut. "Udar harus ditangkap, sebagai mantan Kadishub. Dan para tender harus mau ganti rugi karena ini ditanggung masyarakat," tegasnya.
Dilanjutkannya, sangat tidak mungkin Jokowi tidak mengetahui penggunaan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta. "Pengadaan itu hanya mobil bekas dan karatan. Sehingga mengecewakan masyarakat. Jokowi pemimpin Jakarta, ketika ada anggaran keluar Rp1 triliun pasti pimpinan tahu. Kalau misalkan dana besar itu saja pimpinan tidak tahu, bagaimana anggaran-anggaran yang kecil."
"Tunjukkanlah pendidikan poltik yang baik. Ayo Jokowi sebelum dipanggil kejaksaan, segeralah menghadap dan cepat selesaikan kasus tersebut. Bukankah itu yang selalu Anda (Jokowi) lakukan kemarin-kemarin," tandasnya.
(kri)